Heboh Gelar Guru Besar di ULM
Bantah Pencopotan Gelar 11 Guru Besar, Rektor ULM : Belum Ada Keputusan Kemendikbudristek
Rektor ULM Ahmad Alim Bahri membantah adanya pencopotan gelar guru besar terhadap 11 dosen Fakultas Hukum di kampusnya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Alim Bahri membantah adanya pencopotan gelar guru besar terhadap 11 dosen Fakultas Hukum di kampusnya, menyusul adanya informasi perihal dugaan pelanggaran akademik.
Ahmad menegaskan belum ada keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) atas dugaan pelanggaran akademik serius terhadap 11 dosen tersebut.
“Belum ada keputusan dari siapaun terkait hal tersebut,” katanya melalui pesan Whatsapp kepada BPost, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, ULM juga masih menunggu balasan surat rekomendasi dari Kemendikbudristek terkait komposisi tim pemeriksa internal.
Nama-nama tim pemeriksa internal sudah diajukan ke Kemendikbudristek. Dalam tim berisikan lima orang.
Komposisi tim pemeriksa internal berasal dari berbagai unsur.
Di antaranya yaitu pengawas, administratif, dan jabatan paling tidak selevel dengan para guru besar itu. Yang paling utama, memiliki integritas.
Tim pemeriksa internal nantinya bertugas melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran integritas akademik serius yang kini jadi sorotan.
Hasil temuan tim internal akan dikomparasi dengan hasil investigasi tim kementerian. Setelah itu, baru ada keputusan.
Sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia, sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeklaim telah mencabut status guru besar dari ke-11 dosen ULM tersebut.
“Sudah, sudah dilakukan [pencabutan status guru besar]. Cuma kami kan menjaga nama baik keluarga dan lingkungannya,” ujar Direktur Sumber Daya Manusia Kemendikbud, Lukman.
“Kalau pemberian guru besar ada pengukuhan, kalau pencabutan kan kami tidak mungkin pengumuman. Yang penting SK-nya sudah kami sampaikan,” tutur Lukman.
Seperti diketahui, 11 dosen FH ULM diperiksa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait dugaan pelanggaran pengajuan gelar guru besar.
Dugaan yang dimaksud seperti penerbitan artikel di jurnal discontinued, memalsukan dokumen korespondensi, dan merekayasa dokumen persetujuan senat kampus.
Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie mengatakan 11 orang tersebut tetap melaksanakan hak dan kewajiban sebagai guru besar sekaligus dosen.
“Karena ini baru diduga, kalau dalam bahasa hukum ini belum inkrah,” kata Iwan, Senin (8/7) lalu.
Iwan mengaku tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Kemendikbudristek. Jika nanti sudah ada hasil, rektorat siap mengambil tindakan selanjutnya.
“Misalnya sudah putusan dan hasil yang final, maka tentunya tindakan akan langsung diambil,” ujarnya. (msr/BBC)
Rektor ULM Tegaskan Gelar Guru Besar 11 Dosen FH Belum Dicopot |
![]() |
---|
Sebut Tiga Tahun Raih Guru Besar Fakultas Hukum ULM, Prof Rahmida Mengaku Jalani Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Diperiksa Kemendikbudristek Soal Gelar Guru Besar, Ini Penjelasan Seorang Dosen Fakultas Hukum ULM |
![]() |
---|
11 Guru Besar Fakultas Hukum Diperiksa, ULM Banjarmasin Tak Akan Cari Pelapor |
![]() |
---|
Bentuk Tim Pemeriksa 11 Guru Besar, Rektorat ULM Banjarmasin Siap Ambil Tindakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.