Heboh Gelar Guru Besar di ULM
Sebut Tiga Tahun Raih Guru Besar Fakultas Hukum ULM, Prof Rahmida Mengaku Jalani Sesuai Prosedur
Profesor Rahmida Erliyani menegaskan gelar guru besar dirinya sudah sesuai prosedur. Bahkan dia harus menjalani proses 3 tahun mendapatkannya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Profesor Rahmida Erliyani menegaskan pengajuan gelar guru besar dirinya sudah sesuai prosedur. Bahkan dia harus menjalani proses selama tiga tahun untuk mendapatkan status tersebut.
Rahmida merupakan satu dari 11 dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang diperiksa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena dugaan pelanggaran dalam memperoleh gelar guru besar.
Dugaan tersebut seperti penerbitan artikel di jurnal discontinued, memalsukan dokumen korespondensi, dan merekayasa dokumen persetujuan senat kampus.
Ada pun 10 dosen lainnya yakni Achmad Faisal, Ahmad Saufi, Suprapto, Rahmadi Usman, Djoni Sumardi Gozali, Ichsan Anwary, Anang Shophan Tornado, Diana Haiti, Mulyani Zulaeha, dan Mispansyah.
Di antara 11 orang itu, baru Rahmida yang mau memberikan keterangan kepada BPost.
“Pada intinya, saya mengajukan guru besar itu sudah sesuai prosedur, penuh proses panjang selama tiga tahun,” katanya melalui aplikasi Whatsapp, Selasa (9/7/2024) malam.
Rahmida menceritakan pengajuan gelar guru besar dirinya ke Kemendikbudristek dimulai pada 21 Juli 2021 setelah melalui proses di rektorat dan senat ULM. Pengajuan Rahmida tak langsung disetujui.
Dalam proses penilaian oleh asesor, Rahmida beberapa kali mengalami penolakan.
Awalnya ia mengajukan syarat artikel ilmiah yang salah satunya terbit di International Journal of Innovation, Creativity, and Change (IJICC).
Tapi saat itu usulan Rahmida langsung ditolak oleh reviewer dengan alasan jurnal tersebut sudah discontinued atau tidak lagi terindeks Scopus. Alhasil, tak bisa dijadikan syarat khusus pengajuan guru besar.
Rahmida pun berupaya mencari jurnal lain untuk menerbitkan artikel ilmiahnya. Pada November 2022, pengajuan Rahmida kembali ditolak asesor Kemendikbudristek dengan alasan yang sama.
Rahmida melakukan sanggahan, karena berdasarkan catatan di situs pemeringkat jurnal, Scopus, IJCC belum berstatus discontinued.
Namun, pada Februari 2023, usulan plus klarifikasi Rahmida mengenai status jurnal kembali ditolak asesor. Alasannya, didasari atas kesesuaian bidang keilmuan Rahmida, yang mengajukan guru besar hukum bidang pembuktian. Sedangkan asesor menganggap jurnal IJCC tak spesifik mengenai hukum pembuktian, meski masuk ranah hukum.
Rahmida kemudian mengubah pengajuannya menjadi guru besar hukum. Setelah perubahan itu, penilaian usulan guru besar berikutnya dijadwalkan pada 28 April-8 Mei 2023.
Usulan Rahmida diterima dan dinyatakan layak untuk memperoleh kenaikan gelar guru besar.
Bantah Pencopotan Gelar 11 Guru Besar, Rektor ULM : Belum Ada Keputusan Kemendikbudristek |
![]() |
---|
Rektor ULM Tegaskan Gelar Guru Besar 11 Dosen FH Belum Dicopot |
![]() |
---|
Diperiksa Kemendikbudristek Soal Gelar Guru Besar, Ini Penjelasan Seorang Dosen Fakultas Hukum ULM |
![]() |
---|
11 Guru Besar Fakultas Hukum Diperiksa, ULM Banjarmasin Tak Akan Cari Pelapor |
![]() |
---|
Bentuk Tim Pemeriksa 11 Guru Besar, Rektorat ULM Banjarmasin Siap Ambil Tindakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.