Breaking News

Heboh Gelar Guru Besar di ULM

Rektor ULM Tegaskan Gelar Guru Besar 11 Dosen FH Belum Dicopot

Ini kata Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Alim Bahri mengenai adanya kabar pencopotan gelar guru besar terhadap 11 dosen

Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
Suasana di depan gedung Fakultas Hukum ULM, Banjarmasin, Senin (8/7/2024). Ini kabar terbaru mengenai gelar guru besar dosen Fakultas Hukum ULM 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Alim Bahri membantah adanya pencopotan gelar guru besar terhadap 11 dosen fakultas hukum di kampus mereka.

Ahmad menegaskan belum ada keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) atas dugaan pelanggaran akademik serius terhadap 11 dosen tersebut.

“Belum ada keputusan dari siapaun terkait hal tersebut,” katanya melalui pesan Whatsapp kepada Bpost, Kamis (12/7/2024).

Selain itu, ULM juga masih menunggu balasan surat rekomendasi dari Kemendikbudristek terkait komposisi tim pemeriksa internal.

Nama-nama tim pemeriksa internal sudah diajukan ke Kemendikbudristek. Dalam tim berisikan lima orang.

Baca juga: Diperiksa Kemendikbudristek, 11 Guru Besar FH ULM Tetap Jalankan Rutinitas di Kampus

Baca juga: Bikin Was-was, Pasien Mabuk Kecubung di Kalsel Tembus 44, RSJ Sambang Lihum: 7 Pasien Dirawat Jalan

Komposisi tim pemeriksa internal berasal dari berbagai unsur. Di antaranya yaitu pengawas, administratif, dan jabatan paling tidak selevel dengan para guru besar itu. Yang paling utama, memiliki integritas.

Tim pemeriksa internal nantinya bertugas melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran integritas akademik serius yang kini jadi sorotan.

Hasil temuan tim internal akan dikomparasi dengan hasil investigasi tim kementerian. Setelah itu, baru ada keputusan.

Seperti diketahui, 11 dosen FH ULM diperiksa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait dugaan pelanggaran pengajuan gelar guru besar.

Dugaan yang dimaksud seperti penerbitan artikel di jurnal discontinued, memalsukan dokumen korespondensi, dan merekayasa dokumen persetujuan senat kampus.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie mengatakan 11 orang tersebut tetap melaksanakan hak dan kewajiban sebagai guru besar sekaligus dosen.

“Karena ini baru diduga, kalau dalam bahasa hukum ini belum inkrah,” kata Iwan, Senin (8/7/2024).

Iwan mengaku tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Kemendikbudristek. Jika nanti sudah ada hasil, rektorat siap mengambil tindakan selanjutnya.

“Misalnya sudah putusan dan hasil yang final, maka tentunya tindakan akan langsung diambil,” ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved