Berita Banjarbaru

Kasus Investasi BBM Mulai Sidang, Pihak Korban Yakin Ada Tersangka Lain

Perkara investasi bodong berkedok bisnis BBM, dengan terdakwa Fitrian Noor (FN) menjalani sidang perdana, Selasa (9/7/2024).

Humas PN Banjarbaru untuk Bpost
Suasana sidang perdana perkara investasi bodong berkedok BBM, di PN Banjarbaru. 


Kasus Investasi BBM Mulai Sidang, Pihak Korban Yakin Ada Tersangka Lain
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Perkara investasi bodong berkedok bisnis BBM, dengan terdakwa oknum anggota Bhayangkari, Fitrian Noor (FN) menjalani sidang perdana, Selasa (9/7/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Pada sidang perdana tersebut sejumlah korban tampak hadir di PN Banjarbaru, didampingi Penasihat Hukum (PH) mereka, Henny Puspitawati.

Dakwaan dalam persidangan tersebut disebutkan total nilai kerugian para korban, berkisar antara Rp 21 miliar sampai Rp 30 miliar.

"Melihat total kerugian korban, rasanya tidak mungkin hanya dilakukan sorang diri oleh terdakwa. Kami harap ada tersangka-tersangka lain dalam perkara ini," katanya.

Selain mengharapkan pengungkapan tersangka lainnya, saat ini pihaknya ujar Henny sedang mengawal proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab ujar Henny, sejak awal pelaporan kasus tersebut bertujuan untuk mengembalikan kerugian para korban.

Namun dalam prosesnya jelas Henny, tidak ada mencapai kesepakatan antara pihak korban dan terdakwa, sehingga harus berakhir di pengadilan.

"Pelaporan kami awalnya tidak bermaksud memenjarakan terdakwa, tapi pengembalian kerugian korban," jelasnya.

Diharapkan Henny putusan hakim nantinya bisa berpihak kepada para korban, agar terdakwa bisa mengembalikan seluruh kerugian.

"Misal dalam sidang ini aset terdakwa kurang untuk menutupi total kerugian korban, maka kami akan tetap kejar di TPPU nya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, FN diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait investasi penanaman modal usaha suply Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Adapun caranya, tersangka FN memposting Investasi tersebut di akun Instagram miliknya, dengan menjanjikan keuntungan sekitar 5 persen dari modal total investasi per bulannya.

Hal itu dilakulan tersangka FN untuk menarik para investornya.

Bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan 2024, tersangka berhasil mengumpulkan investasi dari sekitar 1.000 followers-nya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved