Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Perkara Kredit Bank di Guntung Payung Tunggu Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Kredit Kupedes tahun 2020 Bank Unit Guntung Payung di Banjarbaru menunggu putusan hakim Tipikor Banjarmasin

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Kejari Banjarbaru
Suasana sidang perkara Kredit Kupedes tahun 2020 Bank Unit Guntung Payung Banjarbaru, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Sebelumnya pada persidangan atas nama terdakwa Sahrianoor Alias Sari Yaumi (berkas terpisah), terungkap jika Terdakwa Nur Cahaya juga bekerja sama dengan Terdakwa Sahrianoor Alias Sari Yaumi mengajukan pinjaman Kredit Kupedes sebesar Rp 100 Juta melalui terpidana Richard Wylson Takaendengan, tanpa melampirkan NPWP, dengan menggunakan agunan atas nama terdakwa Nur Cahaya (SKU Nomor 510/SKU/Ekobang/KESSOS) tanggal 17 Juni 2020 dan Surat SPORADIK Nomor :379/SPPFBT/KLU/2020 tanggal 08 Juni 2020.

"Yang selanjutnya setelah dicek kebenarannya diketahui bahwa agunan tersebut juga tidak benar/ palsu," jelas Kajari Banjarbaru.

Untuk persidangan atas nama terpidana Richard Wylson Takaendengan (berkas terpisah), juga terungkap jika Terdakwa Andi Ruslanto bersama-sama istrinya yakni saksi Nurlianti juga mengajukan pinjaman Kredit Kupedes sebesar Rp 100 Juta melalui terpidana Richard Wylson Takaendengan tanpa melampirkan NPWP dengan menggunakan agunan atas nama saksi NURLIANTI ( SKU Nomor 510/847/SKU/Ekobang tanggal 18 Desember 2020 dan Surat SPORADIK Nomor :122/SPPFBT/KLU/2012

Yang selanjutnya setelah dicek kebenarannya diketahui bahwa agunan tersebut juga tidak benar / palsu. (AOL/*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved