Korupsi di Kalsel

Bersalah Selewengkan Uang Karcis Tempat Wisata, Kadispar Tanahlaut Divonis 1 Tahun Penjara

Kepala Dispar Tanahlaut M Rafiki Effendi yang terjerat kasus korupsi retribusi premi asuransi karcis masuk tempat wisata divonis 1 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Kepala Dispar Tanahlaut, M Rafiki Effendi, Kamis (11/7/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perkara dugaan korupsi retribusi premi asuransi karcis masuk tempat wisata di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Tanahlaut memasuki babak akhir.

Kepala Dispar Tanahlaut, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya M Rafiki Effendi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada sidang yang dilaksanakan hari ini Kamis (11/7/2024).

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan, dan terdakwa M Rafiki Effendi pun kembali hadir dalam ruang sidang bersama dengan terdakwa Tinawati selaku Bendahara Penerimaan di Dispar Tanahlaut yang menjalani penuntutan secara terpisah.

Baca juga: Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun dan Ganti Rugi Rp 14 M Plus 30 Ribu Dolar

Baca juga: Mantan Kades Murung Sari HSU Divonis 4 Tahun Penjara,Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Desa

Majelis Hakim sendiri menyatakan terdakwa M Rafiki Effendi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Meskipun demikian, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama subsidaer.

Oleh karenanya, Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa M Rafiki Effendi harus dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Rafiki Effendi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan menetapkan ," ujar Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Selain itu, Majelis Hakim pun juga menyatakan masa penahanan kota yang dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (rutan) alias penjara.

Ditemui usai sidang, pengacara terdakwa yakni Purjoko menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akan banding atas putusan ini," katanya singkat.

Baca juga: Kejati Kalsel Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Topengan, Ini Modus Pelaku   

Putusan Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Terdakwa Rafiki Effendi terseret kasus ini karena diduga ikut menyelewengkan uang retribusi dan asuransi yang berasal dari penjualan karcis masuk objek wisata pada tahun anggaran 2022 hingga Agustus 2023.

Kerugian negara yang muncul dalam kasus ini sebesar Rp 225 juta, dan Rafiki Effendi dinilai tidak melakukan tugasnya dengan benar, bahkan dinilai lemah dalan melakukan pengawasan hingga muncul perkara ini.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved