Berita HST

Pengunduran Diri Kepala Desa Tabudarat Hulu HST Tak Kunjung Diproses, Warga Minta Tolong Ke Dewan 

Soalpengunduran diri Kepala Desa Tabudarat Hulu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, warga pun datangi DPRD HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
Tokoh masyarakat Tabudarat Hulu saat menyampaikan aspirasi di DPRD HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID,B ARABAI - Proses pengunduran diri Kepala Desa Tabudarat Hulu tak kunjung diproses, warga Desa Tabudarat Hulu, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) pun berbondong-bondong datang DPRD HST. Jumat, (12/07/2024). 

Kedatangan warga ke DPRD HST dengan tujuan meminta Dewan untuk mendampingi dan mengawal proses pengunduran diri Kepala Desa Tabudarat Hulu.

Tokoh Masyarakat, Abdul Khalik saat ditemui meminta kepada DPRD Kabupaten HST dan Dinas terkait agar tidak mengundur-ngundur waktu proses pengunduran diri dari Kepala Desa Tabudarat Hulu.

"Perlu bapak ibu ketahui bahwa dari hasil Survei, sebanyak 80 persen masyarakat sudah setuju dengan pengunduran diri dari Kepala Desa Tabudarat Hulu," ungkapnya. 

Abdul Khalil mengatakan tak hanya itu, yang bersangkutan juga telah menandatangani surat pengunduran diri tersebut.

"Saudara Iderus Ansari sudah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri pada tanggal 23 Februari 2024 lalu. Namun hingga saat ini proses selanjutnya tidak ada kejelasan," tegasnya.

Baca juga: Jago Merah Hanguskan Sebuah Rumah di Desa Tabudarat Hilir HST, Dokumen Ikut Terbakar

Baca juga: Update Kasus Bayi Dibuang di Desa Karatungan HST, Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka

Lalu, kasus apa yang menyebakan warga Desa Tabudarat Hulu mendesak Kepala Desanya untuk mundur. 

Penelusuran Banjarmasinpost.co.id, pokok permasalahan ini berawal pada Tahun 2022 - 2023 lalu. 

Warga mengakui tidak ada transparansi penggunaan anggaran Desa Tabu Darat Hulu, khususnya terkait beberapa pembangunan di Desa. 

Adapaun pembangunan-pembangunan tersebut antara lain:

1. Pembangunan Gedung Futsal tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari masyarakat sekitar maupun tokoh masyarakat.

2. Tidak dilaksanakannya kegiatan musyawarah Desa (Musdes).

3. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa tidak sesuai dan tidak jelas.

4. Tidak menghadirkan dan melibatkan masyarakat secara aktif terkait program dan pembangunan di Desa. 

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved