Kriminalitas Banjarmasin
Paman Fredy Pratama si Bos Narkoba Kalsel Terbukti Pencucian Uang, Babah Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Paman dari terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming, yakni Satrya Gunawan alias Babah dihukum penjara 2,5 Tahun
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Paman dari terduga gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming, yakni Satrya Gunawan alias Babah dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya Babah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (15/7/2024).
Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap paman dari Fredy Pratama yang saat ini masih berstatus DPO.
Berkas putusan Babah sendiri sebanyak 473 halaman, namun yang dibacakan oleh Majelis Hakim hanya point-point utamanya.
Dan dalam uraiannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yusriansyah pun menyatakan, terdakwa Babah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima aliran dana yang diduga kuat bersumber dari bisnis narkoba Fredy Pratama.
Adapun modusnya yakni dengan cara menampung uang dari hasil bisnis terlarang Fredy Pratama, baik melalui Lian Silas yang merupakan ayah dari Fredy Pratama dan sudah divonis bersalah dalam kasus serupa. Maupun dari kaki tangan Fredy Pratama.
Aliran dana pun ditampung kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan dan sebagainya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa Babah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TPPU sebagaimana dakwaan primair kesatu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Satrya Gunawan alias Babah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun, red)," ujar Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan sekitar 86 barbuk yang sebagian besar berupa aset tanah maupun bangunan dinyatakan dirampas untuk negara.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim pun menyampaikan kepada terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut.
Sementara itu salah seorang penasihat hukum terdakwa, Arbain menyatakan akan pikir-pikir atas putusan dari Majelis Hakim. "Kami akan pikir-pikir atas putusan ini," pungkasnya. (ran)
Kriminalitas Banjarmasin
Satria Gunawan alias Babah
Fredy Pratama
Miming
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin
jaringan narkoba internasional
Jaringan Narkoba di Kalsel
| Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.