Kriminalitas di Kalsel

Duel Maut Tewaskan Adik Ipar di Desa Selaselilau Tanahbumbu, Kasatreskrim Ungkap Motif Perkelahian

Duel maut di  Desa Selaselilau, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalsel telah menewaskan Ar (38). ia tewas ditangan kakak ipar

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Kasatreskrim Polres Tanahbumbu untuk Bpost
Duel maut di  Desa Selaselilau, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menewaskan Ar (38) pada Selasa (16/07/202424) sekitar jam  19.30 Wita. (Inset) SY (36) diamankan aparat kepolisian pasca kejadian. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN –  Duel maut di  Desa Selaselilau, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menewaskan Ar (38) pada Selasa (16/07/202424) sekitar jam  19.30 Wita. 

Ar  tewas akibat luka tusukan pisau yang dihujamkan oleh kakak iparnya sendiri berinsial SY (36). 

Pasca kejadian, SY (36)  pun diamankan oleh aparat kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Apa pemicu yang melatarbelakangi duel maut berujung tewasnya Ar ini diungkap Kasat Reskrim Polres Tanah AKP Agung Kurnia Putra, Jum'at (19/7/2024) banjarmasinpost.

Baca juga: Duel Maut di Desa Selaselilau Tanahbumbu,  Adik Tewas di Tangan Kakak Ipar

Baca juga: Duel Dua Pemuda Renggut Satu Nyawa, Ini Pemicu Perkelahian di Warung Malam Kabupaten Tapin 

Dikatakan Kasatreskrim, sebelum duel maut terjadi korban dan pelaku sudah ada persoalan keluarga. Sehingga, sedikit masalah terjadi emosi keduanya langsung memuncak.

Terlebih, saat perkelahian terjadi  korban  sedang dalam pengaruh minuman keras. Saat itu kata Kasat, insiden perkelahian terjadi di rumah mertuanya.  Korban sebelumnya sempat pulang  untuk mengambil senjata tajam berjenis parang. 

Usai mengambil parang, korban menantang pelaku untuk berkelahi.  Merasa ditantang, pelaku meladeni tantangan korban.

“Pelaku dan korban sama-sama memegang senjata tajam, namun yang menyerang duluan adalah korban,"ungkapnya.

Baca juga: Polda Kalteng Bantu Ungkap Pembunuhan Wanita Terbakar Bersama Motor, Ini Saksinya

Namun,  serangan dari korban tidak mengenai pelaku.  Dan sebaliknya, serangan pelaku yang mengenai korban.

Korban menerima tusukan pada bagian perut sebelah kiri.

"Sementara pelaku kita jerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan acaman 15 tahun penjara,"terangnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved