Bank Kalsel
Nyatakan Bank Kalsel Bisa Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun, OJK Berharap Lebih
OJK menyatakan Bank Kalsel bisa memenuhi modal inti minimum bank sebesar Rp3 triliun yang menjadi syarat perbankan
Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Salah satu Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang perbankan yang harus dipenuhi sebuah bank adalah modal inti minimum bank sebesar Rp3 triliun.
Bank Kalsel yang semula modalnya kurang dari syarat tersebut, sekarang sudah bisa memenuhi.
Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo membenarkan, Bank Kalsel saat sudah bisa memenuhi modal minimum Rp3 triliun.
"Berdasarkan laporan sebelumnya memang kurang, tapi sudan ada rencana penambahan modal dan itu tercukupi. Apalagi jika melihat laporan laba tahun, juga bisa terpenuhi, kemudian ditambah penyertaan modal tadi," jelasnya.
Saat ini penghimpunan modal hingga Rp3 triliun itu pada Juni lalu sudah 99 persen. Tinggal menunggu tambahan dari Pemkab Tanah Bumbu dan Pemkab Balangan.
"Pencapaian 100 persen modal minimum itu batasnya hingga Desember. Kami sebagai regulator berharap, Bank Kalsel tidak hanya mampu Rp3 triliun tapi lebihkan lagi supaya permodalan lebih kokoh," pinta Agus.
Ketentuan modal minimum diterapkan ke setiap bank agar mereka mampu memanajemen risiko, menciptakan struktur perbankan yang kuat dengan skala usaha yang lebih besar, sehingga diharapkan, kontribusi perbankan terhadap perekonomian daerah dan nasional lebih maksimal.
(Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)
| Bank Kalsel Syariah Raih Penghargaan dari BP Tapera |
|
|---|
| Bank Kalsel Hadirkan Layanan Perbankan, Resmikan Kantor Kas Sungai Andai |
|
|---|
| Bank Kalsel Tegaskan Kesalahan Bersifat Administratif, Bukan pada Rekening atau Saldo Sebenarnya |
|
|---|
| Bank Kalsel Luruskan Isu Dana Mengendap Kota Banjarbaru, Terjadi Kekeliruan Penginputan Data |
|
|---|
| Gubernur H Muhidin Ajak Cerdas Kelola Keuangan Sejak Dini, Yuk Menabung di SimPel Bank Kalsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.