Berita Banjarbaru

Hasil Tes Darah Korban Mabuk Kecubung dan Pil Putih Tidak Mengandung Narkotika, Ini Kata BNNP Kalsel

Terungkap bahwa dari hasil sampel darah pasien mabuk kecubung dan pil putih tanpa merek danmengandung narkotika, ini kata kepala BNNP Kalsel

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Dok Bpost
Puluhan korban diduga mabuk kecubung dan pil putih tanpa merek dirawat di RSJ Sambang Lihum. (Inset) buah kecubung. Terbaru sampek darah mereka tak mengandung narkotika 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Adanya puluhan pasien di Kalsel mabuk kecubung dan juga pil putih tanpa merek dan masuk ke RSJ Sambang Lihum sempat membuah heboh dan viral di media sosial.

Kejadian ini pun membuat pihak aparat baik Polda Kalsel dan BNNP Kalsel turun ke lapangan melakukan penyidikan.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana mengatakan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim k RSJ Sambang Lihum untuk melakukan Interogasi dan pengambilan sample darah pasien yang diduga mabuk karena mengonsumsi pil putih yang mengandung kecubung.

Namun uniknya, berdasarkan hasil tes sampel darah yang diduga mabuk kecubung dan pil tanpa merek itu, di laboratorium Narkotika di Samarinda hasilnya tidak kandungan narkotika pada sampel yang dikirim.

"Untuk darah, hasilnya negatif narkotika. Ternyata bukan hanya karena kecubung dan pil tanpa merek miras juga penyebabnya," ujar Wisnu, di acara Coffe Talk yang difasilitasi Oleh Diskominfo Kalsel di Kota Banjarbaru, pada Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Bikin Was-was, Pasien Mabuk Kecubung di Kalsel Tembus 44, RSJ Sambang Lihum: 7 Pasien Dirawat Jalan

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Sebut Sudah 7 Orang Pelaku Pengedar Pil Putih Tanpa Merk yang Diamankan

Wisno mengakui bahwa tanaman kecubung tidak tergolong dalam kategori Narkotika, sehingga penggunanya tidak dapat dikenakan sanksi hukum.

Namun, dia menegaskan bahwa jika tanaman kecubung diracik dalam bentuk obat ata sejenisnya, maka pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Pasti tidak izin edar kan, pelakunya bisa kita amankan. Oleh karena itu, kami imbau kepada warga Kalsel, agar menjauhi atau menghindari penyalahgunaan tanaman kecubung. Jauhi kecubung, walaupun ada juga manfaatnya," kata dia.

Adapun, Kasi Mutu Pelayanan Keperawatan RSJ Sambang Lihum, Reswan Iriandi mengatakan bahwa sejak viralnya kasus kecubung di awal Juli, pihaknya telah menangani 56 pasien mabuk kecubung mulai dari rawat jalan hingga rawat inap.

Reswan menyebutkan dari total pasien itu, saat ini lebih dari 30 pasien masih dalam proses rawat inap, dan para pasien ini awal masuk rumah sakit masih dalam kondisi normal. Namun, setelah keesokan harinya kondisi psikis berubah dengan tingkah laku tidak normal yang beragam.

"Mereka kini rata rata sudah dilalukan penanganan detoksifikasi, dan sudah tidak ada yang ngamuk, ” 
jelasnya. 

Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali mengadakan  Coffe Talk dengan mengangkat tema soal penyalahgunaan tanaman Kecubung yang tengah viral akhir akhir ini.

Mengangkat tema "Kecubung Bikin "Gak Nyambung", Emang Iya?, Coffe Talk kali ini menghadirkan nara sumber Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana, dan Reswan Iriandi, Kasi Mutu Pelayanan Keperawatan RSJ Sambang Lihum.

(Banjarnasin Post/ Nurholis Huda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved