Berita Tabalong

Pelaku Usaha di Tabalong Diharapkan Tidak Overclaim Dalam Promosikan Obat-obatan Yang Mereka Jual

Loka POM di Kabupaten Tabalong tingkatkan pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan di peredaran, khususnya di wilayah kabupaten setempat.

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Loka POM di Tabalong untuk Banjarmasinpost.co.id
Kepala Loka POM di Tabalong, Taufiqurrohman melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan yang di jual di pasaran di wilayah Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Loka POM di Kabupaten Tabalong tingkatkan pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan di peredaran, khususnya di wilayah  kabupaten setempat.

Dalam upaya peningkatan tersebut, Loka POM di Kabupaten Tabalong melibatkan apoteker dan pengusaha toko obat serta distributor obat-obatan di Tabalong.

Selain itu turut terlibat pula Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong.

Loka POM di Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi peraturan Badan POM nomor 16 tahun 2023 tentang pengawasan peredaran obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan.

Baca juga: Api Lumat Rerumputan di Kawasan Pasar Raya Keraton Rantau Tapin, BPBD Sampai Kerahkan Tangki Air

Baca juga: Kronologi Digagalkannya Peredaran 6 Kg Sabu di Kalsel, Pelaku Ternyata Resividis Kasus Narkoba

Kepala Loka POM di Tabalong, Taufiqurrohman menerangkan, pihak yang berkaitan dengan distribusi obat tradisional diharapkan bisa memahami regulasi terkait obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan.

"Harapannya dengan adanya sosialisasi regulasi tersebut, terbentuk pemahaman bersama agar semua lintas sektor bisa saling berkontribusi menjaga masyarakat agar terhindar dari resiko konsumsi obat tradisional, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang berbahaya," kata Taufiqurrohman, Selasa (30/7/2024).

Taufiqurrohman juga menekankan agar para pelaku usaha tradisional tidak overclaim dalam berdagang dan mempromosikan obat-obatan yang mereka jual.

Tujuannya agar masyarakat tidak merasa dibodohi atau ditipu, serta manfaat yang dirasakan pun sesuai tanpa promosi yang berlebihan.

Sejauh ini beber Taufiqurrohman, dari hasil pengawasan terhadap penjualan obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan tersebut ada saja yang tidak sesuai dengan aturan.

Lantas BPOM pun menindaklanjuti temuan tersebut dan dilakukan pemusnahan, bahkan hingga penanganan hukum karena dianggap melanggar undang-undang kesehatan.

Tentunya kata Taufiqurrohman, selain sosialisasi, Loka POM juga terus melakukan pengawasan terhadap produk ilegal, khususnya obat-obatan yang beredar di Tabalong. Hal ini bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat agar terhindar dari produk obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved