Plt Kadinsos HST Tersangka
Plt Kepala Dinas Sosial PPKB, PPPA HST Jadi Tersangka, Kajari HST Ungkap Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri HST resmi menetapkan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan PLT Kepala Dinas Sosial PPKB, PPPA
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri HST resmi menetapkan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan PLT Kepala Dinas Sosial PPKB, PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penetapan dan penahanan tersangka inisial WR ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra didampingi Kasi Pidsus, Hendrik Fayol dan Kasi Intel, Muhammad Rachmadhani dalam konfrensi pers. Selasa, (30/07/2024).
Dr Yusup mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik, tersangka WR ini merugikan negara sebesar Rp. 389.509.700.00,-
"Terhadap tersangka WR dilakukan penahanan dengan pertimbangan yakni kepentingan penyidikan perkara Tersangka WR yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022," pungkasnya.
Tersangka Plt Kepala Dinas Sosial PPKB, PPPA HST WR:
- Tersangka melanggar pertama Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
- Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau, Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
- Bahwa syarat-syarat yang telah ditentukan Undang-undang, tingkat penyelesaian perkara, keadaan Tersangka, situasi masyarakat setempat telah terpenuhi, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penahanan.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Sosial-HST11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.