Plt Kadinsos HST Tersangka
BREAKING NEWS: Diduga Terjerat Kasus Korupsi Kader Sosial, Plt Kadinsos HST Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri HST menggelar konfensi pers penetapan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri HST menggelar konfensi pers penetapan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa, (30/07) 2024).
Konfrensi pers dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra didampingi Kasi Pidsus, Hendrik Fayol dan Kasi Intel, Muhammad Rachmadhani.
Kejari HST, Dr Yusup Darmaputra mengatakan tersangka Plt Kepala Dinas Sosial HST WR ditetapkan dan ditahan pada, Senin, (29/07/2023) kemarin.
"Kita menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap tersangka WR atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022," jelasnya.
Baca juga: Upacara Bendera Selalu Tergenang, Halaman SDN Basirih 10 Banjarmasin Rencananya Diperbaiki 2025
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Gunungraja Tala Libatkan Truk dan Pengendara, Korban Tergeletak di Depan Bemper
Dr Yusup mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan sebagai Tersangka “WR” pada sekitar pukul 22.00 WITA
Tim Jaksa Penyidik melaksanakan Penahanan terhadap Tersangka di Rutan Kelas II Barabai sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/vssKepala-Kejaksaan-Negeri-HST-Dr-Yusup-Darmaputra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.