Plt Kadinsos HST Tersangka

BREAKING NEWS: Diduga Terjerat Kasus Korupsi Kader Sosial, Plt Kadinsos HST Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri HST menggelar konfensi pers penetapan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr Yusup Darmaputra (Tengah) saat menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri HST menggelar konfensi pers penetapan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa, (30/07) 2024).

Konfrensi pers dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra didampingi Kasi Pidsus, Hendrik Fayol dan Kasi Intel, Muhammad Rachmadhani.

Kejari HST, Dr Yusup Darmaputra mengatakan tersangka Plt Kepala Dinas Sosial HST WR ditetapkan dan ditahan pada, Senin, (29/07/2023) kemarin.

"Kita menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap tersangka WR atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022," jelasnya.

Baca juga: Upacara Bendera Selalu Tergenang, Halaman SDN Basirih 10 Banjarmasin Rencananya Diperbaiki 2025

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Gunungraja Tala Libatkan Truk dan Pengendara, Korban Tergeletak di Depan Bemper

Dr Yusup mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan sebagai Tersangka “WR” pada sekitar pukul 22.00 WITA
Tim Jaksa Penyidik melaksanakan Penahanan terhadap Tersangka di Rutan Kelas II Barabai sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved