Plt Kadinsos HST Tersangka
Plt Kadinsos PPKB, PPPA HST Jadi Tersangka, Kajari : Penetapan Terhadap Tersangka Sesuai Aturan
Kejaksaan Negeri HST resmi menetapkan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan PLT Kepala Dinas Sosial PPKB, PPPA HST
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri HST resmi menetapkan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan PLT Kepala Dinas Sosial PPKB, PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah WR
Penetapan dan penahanan tersangka inisial Wahyudi Rahmad ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra didampingi Kasi Pidsus, Hendrik Fayol dan Kasi Intel, Muhammad Rachmadhani dalam konfrensi pers. Selasa, (30/07/2024).
Kajari mengatakan bahwa serangkaian proses penegakan hukum sejak pemerikasaan para saksi sampai dengan penetapan
dan penahanan tersangka telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait penetapan ini, diharapkan masyarakat tidak mengait-ngaitkan tindakan hukum yang diambil Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah ke ranah politik," jelasnya.
Baca juga: Plt Kepala Dinas Sosial PPKB, PPPA HST Jadi Tersangka, Kajari HST Ungkap Kerugian Negara
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Plt Kepala Dinas Sosial HST Ditahan di Rutan Kelas IIB Barabai
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Terjerat Kasus Korupsi Kader Sosial, Plt Kadinsos HST Ditetapkan Tersangka
Yusup mengatakan bahwa proses penyidikan sudah dimulai sejak Mei 2023 dan sekarang proses hukumnya terus berjalan.
"Bahwa terhadap tersangka “WR” akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
terhitung mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024 di Rutan Kelas II Barabai," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.