Plt Kadinsos HST Tersangka

Ditetapkan Jadi Tersangka, Plt Kepala Dinas Sosial HST Ditahan di Rutan Kelas IIB Barabai

Kejaksaan Negeri HST resmi menetapkan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial PPKB, PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
Kantor Dinas Sosial HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri HST resmi menetapkan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial PPKB, PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa, (30/07) 2024).

Penetapan dan penahanan tersangka diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra didampingi Kasi Pidsus, Hendrik Fayol dan Kasi Intel, Muhammad Rachmadhani dalam konfrensi pers. Selasa, (30/07/2024).

Kejari HST, Dr Yusup Darmaputra mengatakan tersangka inisial WR ditetapkan dan ditahan pada, senin, (29/07/2023) kemarin.

"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Barabai sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Terjerat Kasus Korupsi Kader Sosial, Plt Kadinsos HST Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Upacara Bendera Selalu Tergenang, Halaman SDN Basirih 10 Banjarmasin Rencananya Diperbaiki 2025

Dr Yusup mengatakan tersangka WR ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelaku tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Kader Sosial pada Dinas Sosial
Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022.

"Saat itu tersangka merupakan Plt Kepala Dinas Sosial PPKB, PPPA, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," jelasnya.

Ia mengatakan pada saat itu, tersangka turut merancang dan menetapkan pembentukan kader
Sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara/daerah dirugikan. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved