Berita Nasional
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dulu Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Birgadir J
Hendra Kurniawan bebas bersyarat, dulu terbukti rintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Banyak banget orang yang bilang bahwa ayah adalah orang yang baik," kata Amanthy.
Akan tetapi, Amanthy mengaku menerima secara ikhlas vonis yang telah diketok oleh majelis hakim pada Senin 27 Februari lalu.
Meski harus tidak bertemu sang ayah beberapa tahun mendatang.
Terlebih, saat ini, dia merasa kalau peran sang ayah untuk dirinya dan para adik masih sangat dibutuhkan.
"Akan tetapi ya aku gak bisa bohong, aku sedih banget karena 3 tahun itu bukan waktu yang singkat untuk seorang anak pisah dengan ayahnya sendiri apalagi di fase pertumbuhan sekarang ini aku dan adik-adik aku benar-benar sangat butuh peran ayah," ucap dia.
"Sangat ada imbas ke keluarga, karena pemberitaan diluar sangat memojok kan ayah serta penggiringan opini bahwa ayah itu adalah seseorang yang sangat jahat sampai-sampai dengan tidak memperbolehkan keluarga alm J membuka peti jenazah," tutur dia.
Sebelumnya, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
Jabatan Sahroni di DPR Diturunkan, Partai NasDem Sebut Rotasi Rutin |
![]() |
---|
Siswa SD Kreativitas Bikin Robot dari Barang Bekas, Ada Kurir Paket hingga Pemain Bola |
![]() |
---|
Jenazah Korban Brimob Dimakamkan, Iring-iringan Ojol Antar Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Isi Tuntutan Demo Mahasiswa Buntut Insiden Brimob Lindas Ojol, Desak Kapolri Dicopot |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse, Ini Alasan Nasdem Rotasi Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.