Berita Nasional

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dulu Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Birgadir J

Hendra Kurniawan bebas bersyarat, dulu terbukti rintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri kini bebas bersyarat. 

"Banyak banget orang yang bilang bahwa ayah adalah orang yang baik," kata Amanthy.

Akan tetapi, Amanthy mengaku menerima secara ikhlas vonis yang telah diketok oleh majelis hakim pada Senin 27 Februari lalu.

Meski harus tidak bertemu sang ayah beberapa tahun mendatang.

Terlebih, saat ini, dia merasa kalau peran sang ayah untuk dirinya dan para adik masih sangat dibutuhkan.

"Akan tetapi ya aku gak bisa bohong, aku sedih banget karena 3 tahun itu bukan waktu yang singkat untuk seorang anak pisah dengan ayahnya sendiri apalagi di fase pertumbuhan sekarang ini aku dan adik-adik aku benar-benar sangat butuh peran ayah," ucap dia.

"Sangat ada imbas ke keluarga, karena pemberitaan diluar sangat memojok kan ayah serta penggiringan opini bahwa ayah itu adalah seseorang yang sangat jahat sampai-sampai dengan tidak memperbolehkan keluarga alm J membuka peti jenazah," tutur dia.

Sebelumnya, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved