Pilkada Kalsel 2024

MK Tolak Permohonan Gubernur Kalsel Soal Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak

Permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor untuk meminta pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tak dihelat serentak

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi pilkada 

“Karena MK juga mempertimbangkan kepentingan kepala daerah hasil pemilukada 2020 dan pemilukada 2024,” ujarnya, Senin (5/8/2024).

Dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Maret 2024, MK memutuskan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak harus diikuti dengan pelantikan serentak dalam rangka menciptakan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah serta sinkronisasi tata kelola pemerintahan daerah dan pusat.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menilai Pasal 201 ayat (7) UU Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam putusan tersebut telah merugikan dirinya.

Para Pemohon mendalilkan hak konstitusional tersebut hanya terbatas sampai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 mendatang sebagaimana ditafsirkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan tersebut di atas.

Mereka menegaskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah memangku jabatan selama lima tahun.

Mereka juga menegaskan bahwa Pilkada 2024 tidak boleh mengurangi hak konstitusional Pemohon. Mereka mengungkapkan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih di Lampung tidak langsung dilantik, melainkan menunggu hingga pendahulunya selesai masa jabatannya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved