Pilkada Kalsel 2024
MK Tolak Permohonan Gubernur Kalsel Soal Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak
Permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor untuk meminta pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tak dihelat serentak
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor untuk meminta pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tak dihelat serentak, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Sidang putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra pada 30 Juli 2024 di Jakarta.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemilihan umum dan pelantikan kepala daerah secara serentak ibarat dua sisi mata uang yang sama dalam proses demokrasi.
Pemilihan umum menentukan pilihan rakyat, sedangkan pelantikan memberikan legitimasi hukum dan menandai dimulainya masa jabatan bagi pemimpin terpilih untuk menjalankan tugasnya.
Baca juga: KPU Tanahbumbu Sempat Surati Anggota Dewan Terpilih, Ini Yang Dilakukan
Baca juga: Bentrokan Warnai Simulasi Pengamanan Pilkada, Ini Tujuan Polresta Banjarmasin
“Proses pelantikan menjamin stabilitas dan keberlanjutan, mencegah kekosongan kekuasaan, dan memastikan transisi yang lancar. Dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan dan pelantikan merupakan aspek demokrasi yang tidak dapat dipisahkan,” kata Saldi Isra saat menyampaikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024.
Ia menegaskan, dalam desain baru tata kelola pemerintahan negara, pemungutan suara serentak harus diikuti dengan pelantikan serentak.
Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah memperjelas bahwa pengecualian pelantikan tidak serentak hanya berlaku bagi daerah yang melaksanakan putaran kedua, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang akibat putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu.
Saldi Isra juga menyebutkan, pelantikan yang tidak serentak dapat terjadi karena force majeure. Artinya, kepala daerah yang dipilih serentak harus dilantik secara bersamaan, termasuk kepala daerah yang permohonan sengketa pemilunya ditolak atau tidak diterima oleh MK.
Oleh karena itu, pelantikan harus menunggu penyelesaian sengketa pemilu di MK. Kecuali bagi daerah yang melaksanakan putaran kedua, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena putusan MK dan keadaan memaksa.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat perkembangan hukum baru atau alasan substansial yang dapat dijadikan dasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya terhadap Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024,” tegasnya.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana ditafsirkan melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah tidak menemukan dasar hukum terhadap dalil para Pemohon.
“Terkait pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon II sampai dengan V tidak dapat diterima dan menolak pokok permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh tidak setuju dengan permohonan Pemohon. Ia menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Pengadilan seharusnya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Kalsel, Syaifudin mengaku menerima putusan tersebut. Kendati menurut mereka masih terdapat ketidakpastian hukum mengenai saat pelantikan serentak yang masih kabur secara hukum.
| Jelang Sidang PHPU Pilkada Banjar dan Banjarbaru, KPU Kalsel Dampingi Penyiapan Alat Bukti |
|
|---|
| Banjarbaru-Banjar Ditunda, Daftar Nama Gubernur, Bupati/Wali Kota Terpilih Kalsel Hasil Pilkada 2024 |
|
|---|
| Sidang PHPU Pilkada Banjar dan Banjarbaru Digelar Beriringan, Pazri Imbau Masyarakat Memantau |
|
|---|
| KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Batola 2024 |
|
|---|
| Penetapan Gubernur dan Wagub Kalsel Terpilih Dijadwalkan Awal Januari 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.