Pilkada Kalsel 2024

Jelang Pilkada 2024, KPU Banjarmasin Targetkan 90 Persen Pemilih di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menargetkan partisipasi pemilihan sebesar 90 persen.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Mariana
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2024 oleh KPU Kota Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pendaftaran bakal calon kepala daerah Kota Banjarmasin pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat.

Pada Pilkada Kalsel 2024 yang digelar 24 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menargetkan partisipasi pemilihan sebesar 90 persen.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Hj Rusnailah mengatakan saat Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2024, Rabu (7/8/2024) di Fugo Hotel Banjarmasin, target ini bukan tanpa alasan. Sebab, berkaca pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu partisipasi pemilih mencapai 80 persen.

Jumlah itu meningkat dibanding dengan partisipasi Pilkada 2020 lalu yang hanya 56,13 persen.

Rusnaillah mengatakan untuk mencapai target tersebut, KPU semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Banjarmasin. Khususnya pemilih pemula.

Baca juga: Desa Ambawang Tanahlaut Dilanda Banjir, Ketinggian Air Capai Pinggang Orang Dewasa

Baca juga: Mantan Kaur Keuangan Palampitan Hulu HSU Ditahan, Dugaan Penyalahgunaan Dana Silpa

“Kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah menengah sederajat,” bebernya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menggelar berbagai macam lomba agar menarik minat masyarakat Banjarmasin.

Tujuannya untuk menarik minat para pemilih muda.

Selain itu, saat ini pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada partai politik untuk pengusungan kepala daerah.

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Kalau narsumnya beragam. Dari kepolisian, kejaksaan, hingga Bawaslu,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved