Berita HSU

Mulai Tenaga Teknis Hingga Kesehatan, 150 Formasi CPNS  di HSU Diumumkan  pada 19 Agustus 2024 Ini

Jelang masa pendaftaran CPNS pada 20 Agustus 2024, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten HSU

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
Kompas/Priyambodo
Ilustrasi seleksi CPNS 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Jelang masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 20 Agustus 2024, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bakal mengumumkan formasi untuk CPNS pada 19 Agustus 2024. 

Kepala BKPSDM HSU Rakhmadi Permana mengatakan jumlah formasi CPNS untuk Kabupaten HSU adalah 150 formasi untuk tenaga teknis, kesehatan dan tenaga pendidikan. 

"Untuk formasinya besok akan kami umumkan secara resmi," ujarnya, Minggu (18/8/2024). 

Sedangkan untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya jumlah formasinya adalah 600 formasi.

Baca juga: Jelaskan Pendiri Dua Ormas Terbesar, Nonton Bareng Film Jejak Langkah 2 Ulama di UMB Banjarmasin

Baca juga: Pastikan Kehadiran Menpora dan Seluruh Kontingen, Pembukaan Porwanas XIV Kalsel Digeser

Namun kepastiannya masih menunggu SK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biraokrasi (Kemenpan RB). 

Menyinggung soal ramainya di media sosial dengan rencana diperbolehkannya PPPK untuk mendaftar lagi dalam seleksi CPNS Rakhmadi Permana mengatakan masih belum mendapatkan petunjuk teknis dari Kementerian. 

"Memang ada rencana diperbolehkan untuk PPPK mendaftar lagi menjadi CPNS, namun sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk teknisnya, di daerah akan mengikuti aturan pusat. 
Pemerintah Daerah juga perlu mempersiapkan jika nantinya ada PPPK yang mendaftar dan ternyata lulus menjadi CPNS," ujarnya. 

Terpisah, salah satu PPPK di lingkungan Setda HSU mengatakan dirinya meskipun sudah mengantongi SK PPPK namun tetap berminat untuk kembali mengikuti pendaftaran CPNS.

Sebelumnya memang santer adanya diperbolehkan mendaftar dengan adanya izin dari atasan pada jabatan PPPK namun hingga saat ini dirinya pun belum mengetahui kepastiannya. 

"Kalau memang dari pusat diperbolehkan daftar lagi maka akan ikut mendaftar lagi CPNS, karena meskipun saat ini gaji yang diperoleh tidak jauh berbeda namun untuk jenjang karir sulit didapatkan dan tidak mendapatkan dana pensiun," ujarnya. 

Dirinya juga menambahkan untuk syarat usia dirinya juga masih memenuhi yaitu dibawah 35 tahun sehingga tidak ada salahnya mencoba namun dirinya mengharapkan yang mendaftar CPNS tidak langsung diputus kontrak PPPK nya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved