Kriminalitas Tabalong

Tiga Pencuri Kabel Ditinggal Kabur Dua Teman, Polisi Masih Lakukan Pengejaran

Aksi pencurian kabel di kawasan sumur minyak milik Pertamina, di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, berhasil ketahuan.

Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Polres Tabalong untuk Bpost
Tiga warga Tabalong, YNT (32), ZA (28) serta RH (28) diamankan polisi karena terlibat dalam pencurian kabel di sumur minyak Pertamina 


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Aksi pencurian kabel di kawasan sumur minyak milik Pertamina, di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, berhasil ketahuan.

Tiga pria, YNT (32) dan ZA (28) warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, serta RH (28), warga Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong, kini diamankan polisi.

Selain ketiga pria asal Tabalong ini, dua orang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat hingga kini masih diburu polisi.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas Iptu Joko Sutrisno, Senin (19/8/2024), membenarkan telah mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian.

"Ketiganya diamankan Polsek Murung Pudak pada Rabu (14/8/2024) pagi, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana," katanya.

Disampaikannya, kejadian bermula, Rabu (14/8/2024) dini hari, petugas pengamanan internal yang sedang melaksanakan patroli melaporkan kehilangan kabel jenis NYFGbY ukuran 3x70 SQMM dengan panjang kurang lebih 4 meter.

Lokasi hilangnya kabel itu diketahui dari salah satu sumur minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Petugas jaga yang menerima laporan tersebut kemudian menuju lokasi kejadian dan saat diperjalanan bertemu dengan tiga orang yang mencurigakan.

Saat diberhentikan dan diperiksa ditemukanlah 1 buah linggis, 1 buah gergaji besi dan 1 buah cangkul yang disimpan di dalam karung.

Ketiganya kemudian dibawa ke pos jaga untuk dimintai keterangan dan karena diduga telah lakukan pencurian maka selanjutnya diserahkan ke Polsek Murung Pudak beserta beberapa barang bukti.

Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari PT Pertamina merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 6,8 juta.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui ada dua pelaku lainnya lagi yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian kabel ini. Kedua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian petugas diduga telah membawa barang bukti kabel hasil curian.

Sedangkan ketiga pelaku, YNT, ZA dan R sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum 

"Turut di sita barang bukti berupa 1 buah linggis dengan panjang kurang lebih 45 centimeter, 1 buah gergaji besi warna Hijau biru,1 buah cangkul, 1 buah karung dan 2 buah skuter metik warna hitam dan warna putih biru," katanya. (dny)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved