Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada

BREAKING NEWS: Massa Aksi Unjuk Rasa di Kalsel Gelar Nonbar Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Di tengah aksi unjuk rasa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan menggelar nonton bareng sidang paripurna DPR RI

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Foto: Muhammad Syaiful Riki GMNI Kalimantan Selatan melakukan nonton bareng rapat paripurna DPR dari siaran streaming di depan Gedung DPRD Kalsel, Kamis (22/8/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Di tengah aksi unjuk rasa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan menggelar nonton bareng sidang paripurna DPR RI, pada Kamis (22/8/2024).

Nonton bareng itu berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Sembari berorasi, mahasiswa lintas perguruan tinggi itu juga menyaksikan rapat paripurna melalui televisi yang dibawa mereka ke lokasi aksi.

Kendati demikian, nonton bareng tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, rapat paripurna yang digelar di Senayan, Jakarta ditunda DPR.

Baca juga: Link Live Streaming Demonstrasi di DPR RI Tolak Revisi UU Pilkada via Kompas TV, TV One dan Metro TV

Baca juga: RUU Pilkada yang Anulir Putusan MK Disahkan Hari ini, Buruh dan Mahasiswa Bakal Kepung DPR RI

Ini karena jumlah anggota dewan yang berhadir hanya 89 orang, sementara 87 anggota izin. Alhasil, rapat paripurna dinyatakan tidak memenuhi quorum.

Koordinator lapangan aksi GMNI Kalsel, Muhammad Nurfattah mengaku memastikan pihaknya akan terus mengawal Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) dan menolak revisi RUU Pilkada.

“Ini belum selesai, paripurna hanya ditunda, sehingga celah untuk disahkannya RUU Pilkada masih terbuka,” katanya.

Nurfattah mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tak lengah. “Kita lihat perkembangannya nanti bagaimana. Yang jelas, kami akan terus kawal,” tegasnya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan manuver dengan merevisi RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini memberikan peluang bagi parpol kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini juga menjadi angin segar bagi calon yang belum memenuhi syarat ambang batas dukungan atau threshold, lantaran sebagian besar parpol besar telah diborong salah satu kandidat.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.

Namun pada Rabu, Baleg DPR RI dalam rapat kilat kurang dari tujuh jam yang dipimpin Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyepakati bahwa RUU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan MA pada 29 Mei 2024 itu disebutkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.

Baleg juga menyepakati poin yang menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baca juga: 120 Guru Besar UI Ambil Sikap, Sebut DPR RI Berkhianat dengan Tak Patuh Putusan MK

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat parpol yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Awalnya, DPR berencana mengesahkan RUU ini dalam rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini. Namun ditunda ke agenda paripurna berikutnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved