Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada

Mahasiswa Bentang Spanduk di Flyover Tolak Revisi UU Pilkada

Mahasiswa di Kalimantan Selatan juga menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada

Editor: Hari Widodo
BEM Uniska untuk Bpost
Sejumlah mahasiswa dari BEM Universitas Islam Kalimantan MAB membentangkan spanduk penolakan revisi UU Pilkada, di Flyover Gatot Subroto, Banjarmasin, Kamis (22/8/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Resah terhadap kondisi perpolitikan Tanah Air dan tak mau ketinggalan dengan rekan-rekannya di daerah lain, mahasiswa di Kalimantan Selatan juga menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari pembegalan DPR RI dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB Banjarmasin, Kamis (22/8).

Mereka membentangkan spanduk bertagar Tolak RUU Pilkada di Flyover, Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin. Spanduk juga berisi tulisan “MK Berpihak ke Rakyat, Dewan Merespon dengan Bejat”.

Menteri Advokasi BEM Uniska MAB Rianda menyatakan aksi simbolik tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap rezim yang berupaya menentang konstitusi.

“Ini juga untuk memberikan pesan kepada masyarakat Banjarmasin sebagai pemantik untuk melakukan langkah pergerakan selanjutnya yang mana saat ini terjadinya pembangkangan konstitusi di depan mata kita,” ujarnya.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Banjarmasin Pinky Manarul Alam menambahkan aksi tersebut bertujuan menjaga kestabilan demokrasi dan politik, serta meminimalisir banyaknya perpecahan.

“Tentu juga hal ini sebagai suatu kebobrokan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU, lebih memilih putusan MA ketimbang putusan MK. padahal sudah jelas lembaga yang memiliki otoritas menafsirkan undang-undang adalah MK,” ujarnya.

MK memutuskan pencalonan peserta Pilkada ditentukan oleh perolehan suara partai politik. Ini menganulir pencalonan berdasarkan jumlah kursi di parlemen.

Sejumlah kandidat memborong dukungan parpol peraih kursi sehingga kandidat lain tidak bisa mencalonkan diri. Aturan ini juga membuat parpol nonparlemen tidak bisa berperan dalam Pilkada. Masyarakat pun dipaksa memilih calon tunggal atau kotak kosong.

Upaya membegal putusan MK dengan merevisi UU Pilkada juga memantik reaksi Ketua PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjarmasin, Alfinnor Effendy. Ia menilai langkah Badan Legislatif DPR tidak sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia.

“Kita melihat bersama keburukan demokrasi dan kehancuran serta diam tanpa perlawanan atas ketidakbenaran yang ada. Jadi Baleg dalam hal ini hanya menggunakan putusan MK sebagai “final” nya saja namun tidak membuat “mengikat”,” ujarnya.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalsel juga tidak mau ketinggalan. Mereka berunjuk rasa menolak revisi di depan Gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis.

Koordinator lapangan aksi, Muhammad Nurfattah menilai adanya kepentingan pihak tertentu pada revisi UU Pilkada. “Dan ini bukan hanya sekali. Pola serupa mirip dengan yang terjadi pada Pemilu 14 Februari kemarin,” ujarnya.

Sejumlah mahasiswa lintas perguruan tinggi berorasi. Di tengah aksi unjuk rasa, massa GMNI Kalsel menonton bareng kondisi gedung DPR RI di Jakarta, yang juga didemo massa dari mahasiswa, buruh dan organisasi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Lambung Mangkurat depan gedung dewan.

Nurfattah memastikan pihaknya akan terus mengawal putusan MK. “Ini belum selesai, paripurna hanya ditunda, sehingga celah untuk disahkannya RUU Pilkada masih terbuka,” katanya. (msr)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved