Pilkada Banjarbaru 2024

Putusan MK Rubah Ambang Batas Pencalonan Peserta Pilkada Serentak 2024, Ini Respon KPU Banjarbaru

DPR RI telah batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi pilkada 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - DPR RI telah batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sehingga kini yang akan menjadi acuan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Kabar terbaru, KPU RI telah menyatakan sikap akan patuh dengan menindaklanjuti putusan MK Nomor 60 tersebut.

Baca juga: Bawaslu Kotabaru Mulai Fokus Pengawasan Money Politic, Masuk Pidana Pemilu

Baca juga: Taklukkan PWI Riau dengan Skor 5-1, Tim Futsal U-40 PWI Kalsel Melaju ke Final Porwanas XIV 2024

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).

"Kami pastinya juga akan mengikuti, apa yang menjadi sikap KPU RI," katanya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya ujar Dahtiar masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.

Khsusnya mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU, mengenai teknis maupun syarat pencalonan peserta pemilihan.

"Kami akan melaksanakan secara teknis aturan pencalonan di PKPU yang baru nanti. Sekarang masih menunggu arahan selanjutnya," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved