Pilkada Banjarbaru 2024
Putusan MK Rubah Ambang Batas Pencalonan Peserta Pilkada Serentak 2024, Ini Respon KPU Banjarbaru
DPR RI telah batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - DPR RI telah batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sehingga kini yang akan menjadi acuan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Kabar terbaru, KPU RI telah menyatakan sikap akan patuh dengan menindaklanjuti putusan MK Nomor 60 tersebut.
Baca juga: Bawaslu Kotabaru Mulai Fokus Pengawasan Money Politic, Masuk Pidana Pemilu
Baca juga: Taklukkan PWI Riau dengan Skor 5-1, Tim Futsal U-40 PWI Kalsel Melaju ke Final Porwanas XIV 2024
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
"Kami pastinya juga akan mengikuti, apa yang menjadi sikap KPU RI," katanya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya ujar Dahtiar masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
Khsusnya mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU, mengenai teknis maupun syarat pencalonan peserta pemilihan.
"Kami akan melaksanakan secara teknis aturan pencalonan di PKPU yang baru nanti. Sekarang masih menunggu arahan selanjutnya," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.