CPNS 2024

Syarat dan Mekanisme PPPK Daftar CPNS 2024, Harus Melampirkan Surat Pengantar

Berikut syarat dan mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Editor: Mariana
Kompas/Priyambodo
Ilustrasi seleksi CPNS 2019 

3. Melalui surat izin yang telah mendapatkan persetujuan dari PPK, Operator Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Jatim akan menginput satu per satu PPPK ke dalam aplikasi SIASN untuk mendapat persetujuan BKN (Aplikasi SIASN akan menfilter secara otomatis PPPK yang masa perjanjian kerjanya kurang dari 1 tahun akan ditolak melalui sistem dan dinyatakan tidak bisa mendaftar CPNS) melalui login dengan NIK.

4. Kemudian apabila telah mendapatkan persetujuan melalui aplikasi SIASN, pelamar dari PPPK dapat mendaftar sebagai CPNS sesuai dengan pilihan yang bersangkutan.

PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024 dapat segera mengisi data maksimal 1 September 2024.

Permohonan izin PPPK yang akan melamar CPNS setelah tanggal tersebut, maka tidak akan dilayani.

Adapun ketentuannya adalah:

1. Instansi membuat surat pengantar dan lampiran berupa excel baik PPPK yang diizinkan/tidak diizinkan melamar CPNS, kemudian mengirim surat pengantar melalui e-letter BKD.

2. File lampiran dalam bentuk excel dikirim melalui email ke p3dasi.bkd@jatimprov.go.id dengan format file Nama Instansi_Jumlah PPPK yang melamar CPNS (Contoh: BKD_3) untuk mencocokkan data antara calon pelamar CPNS dari PPPK yang disetujui dan tidak disetujui.

3. PPPK yang mendapatkan izin melamar CPNS wajib memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

4. Instansi yang tidak memberikan izin kepada PPPK nya mendaftar CPNS karena alasan masih dibutuhkan tenaganya untuk tetap bekerja sebagai PPPK, selanjutnya melaporkan ke BKD.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved