CPNS 2024

Syarat dan Mekanisme PPPK Daftar CPNS 2024, Harus Melampirkan Surat Pengantar

Berikut syarat dan mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Editor: Mariana
Kompas/Priyambodo
Ilustrasi seleksi CPNS 2019 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut syarat dan mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Diketahui, penerimaan CPNS resmi dibuka sejak Selasa (20/8/2024) lalu.

Terdapat puluhan instansi yang membuka rekrutmen CPNS 2024.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS sepanjang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Termasuk PPPK boleh mendaftar CPNS 2024.

Baca juga: Beredar Undangan Rapat Bahas Revisi PKPU untuk Pilkada, Dasco Pastikan Sesuai Putusan MK

Baca juga: CPNS Kemenkes 2024 Membuka 8.607 Formasi, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, PPPK boleh melamar sebagai CPNS 2024.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi PPPK. Di antaranya sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun.

Selain itu, PPPK itu mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK," kata Anas dikutip dari menpan.go.id.

Adapun mekanisme PPPK melamar CPNS 2024 ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) misalnya yang telah mengeluarkan edaran mengenai Mekanisme Pendaftaran CPNS dari PPPK Tahun 2024.

Dalam surat itu disebutkan, PPPK yang saat ini bekerja pada instansi Pemprov Jatim dapat melamar CPNS baik di dalam instansi Pemprov Jatim maupun di seluruh instansi (di luar instansi Pemprov Jatim) sesuai dengan ketersediaan formasi dan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.

Mekanisme pendaftaran CPNS untuk PPPK melalui tahapan:

1. PPPK di Lingkungan Pemprov Jatim yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS dan akan mendaftar CPNS baik di dalam maupun di luar instansi dapat melaporkan data melalui Pengelola Kepegawaian.

2. Selanjutnya PPPK tersebut akan diakomodir oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur kemudian disampaikan ke PPK melalui surat izin PPPK mendaftar CPNS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved