Berita Banjarmasin

Desak Polisi Bebaskan Pengunjuk Rasa, Ambin Kalsel : Mereka Pejuang Demokrasi

Perwakilan Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid meminta kepolisian membebaskan pengunjuk rasa yang diamankan

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat, pada Jumat (23/8/2024) sore berubah menjadi bentrokan sengit antara mahasiswa dan aparat kepolisian. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unjuk rasa bela putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Banjarmasin berujung ricuh. 

Ribuan mahasiswa yang menggelar aksi di depan gedung DPRD Kalsel terlibat bentrok dengan aparat kepolisian yang membarikade pintu masuk DPRD Kalsel.

Akibatnya, sejumlah mahasiswa harus mendapatkan perawatan medis.  Tak hanya itu, sejumlah aktivis dalam aksi itu diamankan polisi.

Menyikapi penangkapan mahasiswa, Perwakilan Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid mengatakan, Ambin Demokrasi sepakat dan meminta dalam menangani aksi unjuk rasa Pihak Kepolisian harus senantiasa berpegang pada Instrumen nasional dan internasional yang dapat menjadi landasan kepolisian dalam perlindungan hak asasi manusia.

Diantaranya Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik (ICCPR), Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia (CAT), deklarasi tentang prinsip-prinsip keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kewenangan Tahun 1985. 

Baca juga: Ribuan Massa di Kalsel Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada

Baca juga: Dukung Aksi Mahasiwa Bela Putusan MK, Dosen ULM Pun Janjikan Beri Nilai Tambah

Juga merujuk pada UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI, Perkap 1/2010, Perkap 9/2008, Perkap 1/2009, Perkap 8/2009, Perkap 16/2006. 

Ambin juga mendesak agar mahasiswa yang telah ditangkap diamankan segera dibebaskan.

Menurut Ambin unjuk rasa bukanlah tindakan kriminal namun bagian dari hak konstitusional yg harus dilindungi oleh negara. 

“Pendekatan yang dilakukan aparat dalam pengamanan aksi demontrasi, hendaknya selalu persuasif, menghindari  tindak kekerasan dan mempermudah penyaluran aspirasi agar segala aksi yang dilakukan mahasiswa berlangsung damai,” katanya. 

Baca juga: Usai Banjir Hujatan, Raffi Ahmad Akhirnya Bicara Soal Kawal Putusan MK, Bos RANS Itu Pilih Cara Lain

Mahasiswa dan aparat yang sedang dirawat karena mengalami luka dan cidera akibat aksi demontrasi, hendaknya mendapat pelayanan rumah sakit terbaik. Sebagai bentuk tanggungjawab dan perhatian dari negara. 

Selain itu, Ambin Demokrasi juga memberi catatan bagi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Ambin menyoroti Wakil rakyat yang ada di Rumah Banjar DPRD Kalimantan Selatan, hendaknya responsif. Serta mendengarkan dan menjadi bagian suara mahasiswa untuk turut mendesak serta mengawal agar pemerintah serta semua penyelenggara Pemilu, patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved