Berita HST
Kasus Korupsi APBDesa Dilimpahkan ke Kejari HST, Tersangka Diduga Membuat Nota Palsu
Tim penyidik unit tipikor Satreskrim Polres HST telah melimpahkan kasus tindak pidana korupsi APBDesa TA 2019 s/d 2020, Selasa (27/08/2024).
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Tim penyidik unit tipikor Satreskrim Polres HST telah melimpahkan kasus tindak pidana korupsi APBDesa TA 2019 s/d 2020, Selasa (27/08/2024).
Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id, Rabu (28/09/2024) tersangka R merupakan mantan Kepala Desa sungai Harang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelimpahan tersebut dibenarkan Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani
"Tersangka R dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri HST terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) di Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, TA. 2019 s/d 2020," ujar Iptu Priadi.
AKP Andi mengatakan tersangka "R" selaku Pembakal pada periode 2014-2020 melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan mark-up harga pada 14 pekerjaan di Desanya.
Baca juga: Viral Video Buaya Berkeliaran di Siring Pantai Pagatan, BKSDA Batulicin Beri Penjelasan
Baca juga: Sempat Berontak, Bandar Narkoba di Banjarbaru Ini Ditangkap Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel
"Tersangka kemudian membuat nota dan kwitansi yang tidak sesuai dengan harga fakta sebenarnya dan hal tersebut telah melanggar peraturan dan perbup tentang pedoman pengelolaan keuangan desa," ujarnya.
Andi mengatakan dari perbuatan tersebut setelah dilakukan audit oleh inspektorat terdapat kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 222.016.065.
"Tersangka R diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 yg telah di rubah dan di tambah dengan UI RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan telah selesai maka Barang Bukti dan Terduga Pelaku di limpahkan ke Kejaksaan Negeri HST untuk proses selanjutnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
| Polres HST Teguhkan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Potensi Bencana |
|
|---|
| Rumah Jadi Arang, Warga Desa Banua Binjai Barabai HST Kalsel Ini Sempat Lari dari Kobarn Api |
|
|---|
| Jago Merah Gegerkan Warga Banua Binjai HST, Api Membesar Dengan Cepat |
|
|---|
| DKPP HST Dorong Kemandirian Pokdakan, 60 Persen Penerima Bantuan Kini Mandiri |
|
|---|
| Diduga Terseret Arus, Bocah di Pandawan HST Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.