Berita HST

Kasus Korupsi APBDesa Dilimpahkan ke Kejari HST, Tersangka Diduga Membuat Nota Palsu

Tim penyidik unit tipikor Satreskrim Polres HST telah melimpahkan kasus tindak pidana korupsi APBDesa TA 2019 s/d 2020, Selasa (27/08/2024).

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Mariana
Humas Polres HST
Tersangka kasus korupsi saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Tim penyidik unit tipikor Satreskrim Polres HST telah melimpahkan kasus tindak pidana korupsi APBDesa TA 2019 s/d 2020, Selasa (27/08/2024).

Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id, Rabu (28/09/2024) tersangka R merupakan mantan Kepala Desa sungai Harang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Pelimpahan tersebut dibenarkan Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani

"Tersangka R dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri HST terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) di Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, TA. 2019 s/d 2020," ujar Iptu Priadi. 

AKP Andi mengatakan tersangka "R" selaku Pembakal pada periode 2014-2020 melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan mark-up harga pada 14 pekerjaan di Desanya. 

Baca juga: Viral Video Buaya Berkeliaran di Siring Pantai Pagatan, BKSDA Batulicin Beri Penjelasan

Baca juga: Sempat Berontak, Bandar Narkoba di Banjarbaru Ini Ditangkap Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel

"Tersangka kemudian membuat nota dan kwitansi yang tidak sesuai dengan harga fakta sebenarnya dan hal tersebut telah melanggar peraturan dan perbup tentang pedoman pengelolaan keuangan desa," ujarnya. 

Andi mengatakan dari perbuatan tersebut setelah dilakukan audit oleh inspektorat terdapat kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 222.016.065.

"Tersangka R diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 yg telah di rubah dan di tambah dengan UI RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi," bebernya. 

Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan telah selesai maka Barang Bukti dan Terduga Pelaku di limpahkan ke Kejaksaan Negeri HST untuk proses selanjutnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved