Narkoba di Kalsel

Simpan Sembilan Paket Sabu, Warga Desa Wawai HST Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi

Seorang pria berinsial HS (30) warga Desa Wawai, HST diamankan polisi karena terbukti menyimpan 9 paket sabu

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk BPost
HS (30) warga Desa Wawai, Batang Alai Selatan diamankan bersama barang bukti 9 paket sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI -Seorang pria berinsial HS (30) diamankan personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Polsek Batang Alai Selatan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Warga Desa Wawai Gardu, Kecamatam Batang Alai Selatan, HST itu tak berkutik saat diamankan dirumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mendapatkan sembilan paket sabu.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Narkoba, AKP Siswadi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, sabtu, (31/08/2024) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

"Iya, betul. Tersangka berinisial HS (30), Warga Desa Wawai Gardu, Kecamatam Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," jelasnya. 

Baca juga: Diringkus Polisi di Desa Tigarun HSU, Pria 36 Tahun Ini Terbukti Bawa 2,36 Gram Sabu

Baca juga: Bandar Narkoba Gagal Melarikan Diri, Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 707 Gram Sabu dan 300 Ineks

AKP Siswadi mengatakan bahwa penangkapan terhadap HS bermula dari adanya informasi dari warga kepada pihak Kepolisian.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas bergerak cepat dan benar HS diamakan di Rumahnya pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 wita," bebernya.

Sementara itu, Kapolsek BAS, Ipda Bahrudin pun mengakui bahwa HS saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan sembilan paket yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Barang haram tersebut saat ditemukan, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,96 gram dan berat bersih 3,07 gram," jelasnya. 

Baca juga: Gerebek Dua Pria di Sebuah Rumah, Personel Satresnarkoba Polres Tanbu Amankan 18 Paket Sabu

Ipda Bahrudin mengatakan selain itu, petugas juga mengamankan lima lembar plastik klip warna bening, satu lembar tisu warna putih, satu buah dompet warna putih motif bunga, satu buah serok sedotan warna hitam, satu timbangan digital warna hitam, empat pack plastik klip warna bening merek lips, satu buah Handphone merek Infinix warna putih, satu buah Tas Tangan warna Hitam, satu buah Tas Selempang warna hitam.

"Ada juga ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 4.870.000 yang diakui hasil dari penjualan narkoba jenis sabu," ujarnya. 

Ia mengatakan, saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolres HST untuk ditangani lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved