Berita Balangan

'Nyanyian' SY Antarkan MA ke Bui, Satresnarkoba Polres Balangan Temukan 16 Paket Narkoba Jenis Sabu

SY yang telah dibekuk pada Juli , 'bernyanyi' dan mengaku kepada penyidik Satresnarkoba Polres Balangan bahwa ia membeli narkoba sabu-sabu dari MA

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Rahmadhani
Humas Polres Balangan untuk Banjarmasin Post
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan saat penangkapan tersangka tindak pidana narkoba berinisial MA (29), Minggu (31/8/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Satresnarkoba Polres Balangan bekuk pengedar di wilayah Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Minggu (31/8/2024) kemarin, Satresnarkoba Polres Balangan menangkap MA (29) di Desa Kayu Rabah, RT 04, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SY yang telah dibekuk duluan pada Juli lalu, 'bernyanyi' dan mengaku kepada penyidik Satresnarkoba Polres Balangan bahwa ia membeli narkoba jenis sabu-sabu itu dari MA.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap MA merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

"Bersadarkan pengakuan tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY, ia membeli narkoba dari MA. Lalu Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA," kata Iptu Eko, Minggu (1/9/2024).

MA dibekuk di kediamannya dan dilakulan penggeledahan saat penangkapan disaksikan aparat desa setempat.

Baca juga: Simpan Sembilan Paket Sabu, Warga Desa Wawai HST Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi

Baca juga: Viral Remaja di Riau Jadi Korban Pemukulan saat Sholat Berjamaah di Tengah Masjid

Pada penangkapan tersebut, personel Satresnakoba Polres Balangan mengamankan sejumlah barang bukti. Utamanya 16 paket narkoba jenis sabu yang didapati di rumah MA.

16 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut berat kotornya mencapai 4,16 gram dan berat bersih 1,28 gram.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa enam lembar plastik klip warna bening, satu kotak plastik warna bening, satu tas selempang warna biru, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 91.000.

MA pun mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba kepada SY dan mengakui narkoba yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

Lantaran perbuatannya tersebut, kini MA harus berhadapan dengan hukum dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved