Narkoba di Kalsel

Gerebek Pondok di Desa Seradang Tabalong, Polisi Amankan Dua Pria dan 25 Paket Sabu

Personel Saternarkoba Polres Tabalong mengamankan dua pria dan 25 paket sabu saat menggerebek sebuah pondok di desa Seradang Kecamatan Haruai

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk Bpost
ARB(35) dan RAD (32) diamankan Personel Saternarkoba Polres Tabalong di sebuah pondok di Desa Seradang, Kecamatan Haruai. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Personel Saternarkoba Polres Tabalong melakukan penggerebekan sebuah pondok di Desa Seradang, Kecamatan Haruai yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu, Senin (2/9/2024) siang.

Dalam penggerebekan ini diamankan dua pria, RAD (32) dan ARB (35), yang sama-sama merupakan warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Bersama keduanya juga ditemukan sebuah tas berwarna hitam berisi 25 paketan diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik mereka berdua.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (4/9/2024) siang, membenarkan telah diamankannya pelaku RAD dan ARB.

Baca juga: Ditangkap Gegara Edarkan Sabu, Buruh di Banjarmasin Ini Terbukti Bawa 17 Paket Sabu

Baca juga: Nyanyian SY Antarkan MA ke Bui, Satresnarkoba Polres Balangan Temukan 16 Paket Narkoba Jenis Sabu

"Keduanya diamankan terkait dugaan peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Disampaikannya, pengungkapan berawal dari laporan warga yang menginformasikan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Seradang, Kecamatan Haruai.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi pondok untuk lakukan upaya penangkapan.

arang bukti sabu dan peralatan nyabu
Barang bukti sabu dan peralatan nyabu yang diamankan saat penggerebekan ARB dan RAD dilakukan Personel Saternarkoba Polres Tabalong di sebuah pondok di desa Seradang, Kecamatan Haruai.

Saat itu kedua pelaku yang ada di pondok tak bisa berbuat banyak lagi. Terlebih saat dilakukan pemeriksaan  ditemukan sebuah tas berwarna hitam berisi 25 paketan diduga narkotika jenis sabu.

"Keduanya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegasnya.

Baca juga: Simpan Sembilan Paket Sabu, Warga Desa Wawai HST Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi

Turut di sita barang bukti berupa  25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,02  gram, 2 buah bong dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, 2 buah pipet kaca.

Kemudian juga ada  1 buah tempat bekas minyak rambut warna biru, 1 buah buku catatan, 2 buah gawai berwarna Hijau dan Putih, 1 buah tas berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp1.050.000.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved