Berita Banjarmasin

Balai Karantina Kalsel Gagalkan Pengiriman Telur dan Penyu Awetan, Pemilik Barang Masih Ditelusuri

Balai Karantina Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman telur penyu dan satu penyu awetan ke Jakarta.

Humas Karantina Kalsel
Balai Karantina Kalimantan Selatan kembali gagalkan upaya pengiriman produk satwa dilindungi berupa Telur dan Penyu Awetan.  


    
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman produk satwa dilindungi. 

Kali ini, 200 butir telur penyu dan satu penyu awetan yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Bandara Syamsudin Noor berhasil diamankan, berkat sinergi antara Satuan Pelayanan Bandara Karantina dan Avsec PT Angkasa Pura Logistik.

Kepala Karantina Kalimantan Selatan, Sudirman, menegaskan, barang tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak disertai dokumen resmi. 

“Telur penyu dan penyu awetan ini termasuk dalam daftar Appendix I CITES, yang berarti penyu merupakan satwa yang terancam punah dan dilindungi penuh. Tidak boleh dilalulintaskan sembarangan,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).

Sudirman menjelaskan, pengiriman penyu, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun dalam bentuk bagian tubuhnya, telah dilarang melalui berbagai regulasi. 

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, semua spesies penyu dan telurnya dilarang diperdagangkan, dipelihara, ataupun dikonsumsi," imbuhnya.

Penangkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Avsec menggunakan mesin X-ray. Saat itu, mereka menemukan boks berisi telur penyu dan penyu awetan pada Minggu (1/9/2024) dan Selasa (3/9/2024). Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada petugas karantina untuk proses lebih lanjut.

“Pengiriman satwa liar dan langka tanpa laporan ke petugas karantina merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kami saat ini sedang menelusuri pemilik barang tersebut untuk tindakan lebih lanjut,” kata Sudirman.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penangkapan pengiriman satwa dilindungi yang berhasil digagalkan. Sebelumnya, petugas juga mengamankan sejumlah produk satwa langka seperti sirip pari, kuda laut, dan teripang kering. 

Balai Karantina terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati melalui pengawasan ketat terhadap peredaran satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

Dengan semakin ketatnya pengawasan, diharapkan upaya-upaya ilegal yang mengancam kelestarian satwa dilindungi dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi sumber daya alam yang semakin langka. (sul)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved