Tajuk

Dilema Kotak Kosong

41 daerah di Indonesia hanya ada calon tunggal. Dua diantaranya ada di Provinsi Kalimantan Selatan, yakni di Kabupaten Balangan dan Tanahbumbu

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Dilema Kotak Kosong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang berakhir pada 4 September 2024 lalu.

Pertama kalinya dalam sejarah pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, ada 41 daerah hanya memiliki satu pasang bakal calon kepala daerah. Dua diantaranya ada di Provinsi Kalimantan Selatan, yakni di Kabupaten Balangan dan Tanahbumbu.

Fenomena kotak kosong ini cukup mencengangkan, walaupun sah secara hukum karena diatur dalam undang-undang pilkada. Pasalnya, rekor pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal ini juga bisa menimbulkan dampak yang besar bagi tata kelola pemerintahan daerah ke depan. Sebab potensi kemenangan bukan hanya bagi sang calon tunggal, tapi juga bagi sang kotak kosong itu sendiri.

Kotak kosong dalam perspektif Pilkada di Indonesia adalah pilihan yang diberikan kepada pemilih ketika hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) yang bertarung. Artinya, dalam surat suara selain terdapat nama pasangan calon tunggal, ada juga pilihan kotak kosong tanpa nama calon.

Bagi pemilih yang tidak setuju dengan calon tunggal tersebut bisa memilih kotak kosong sebagai bentuk penolakan. Jadi, kotak kosong adalah pilihan alternatif bagi pemilih yang merasa tidak puas atau tidak ingin memilih calon tunggal yang ada.

Jika kotak kosong keluar sebagai pemenang Pilkada, maka Pilkada akan diulang dengan calon baru pada tahun berikutnya (2025). Bisa dibayangkan, jika Pilkada di 41 daerah dimenangkan oleh kotak kosong, maka yang mengisi jabatan kepala daerah adalah Penjabat (Pj) bukan kepala daerah definitif. Jika setingkat provinsi ditetapkan oleh menteri dalam negeri, adapun level kabupaten kota ditentukan oleh gubernur.

Masalahnya adalah Pj kepala daerah bukan pejabat hasil Pilkada sehingga akan berdampak pada program-program yang dijalankan. Meskipun demikian, fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 ini sudah tak terbendung.

Tahapan Pilkada sudah menjelang penetapan bakal calon. Hari pencoblosan pada 27 November 2024 kurang tiga bulan lagi.

Meskipun KPU, Bawaslu dan DPR sepakat jika kotak kosong yang menang, maka Pilkada akan diulang pada Tahun 2025, namun ongkos yang harus dibayar untuk menggelar ulang Pilkada sangat besar.

Begitu pula selama setahun rencana, program maupun hal-hal lain terkait pembangunan daerah dengan sangat terpaksa bakal tertunda. Namun pemerintah sebaiknya jangan tinggal diam.

Presiden terpilih harus membuat kebijakan untuk membantu daerah agar program-program krusial bisa tetap berjalan serta sinergis dengan kepala daerah terpilih yang mungkin saja baru bisa diketahui jika digelar pilkada ulang di tahun 2025. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved