Berita Banjarmasins
Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Perampasan Sepeda Motor di Jalan Mangga Besar Banjarmasin Selatan
Sebuah aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di kawasan Banjarmasin Selatan pada Senin (9/9/2024) malam
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebuah aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di kawasan Banjarmasin Selatan pada Senin (9/9/2024) malam.
Peristiwa ini menimpa seorang ibu rumah tangga, Yenny Helda Heryudha (37), yang menjadi korban perampasan sepeda motor di depan rumah pelaku, Muhammad Yasir (30), di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kejadian bermula ketika Yenny menerima pesan WhatsApp dari pelaku, yang berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban. Pelaku mengarahkan Yenny untuk datang ke rumahnya dan membawa berbagai dokumen.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 21.30 Wita, korban memarkir sepeda motornya, Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6056 ADA, di depan rumah pelaku.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Mahasiswa Kalsel Sepakat Tolak Praktik Politik Uang
Baca juga: Pelaku Usaha di Palangkaraya Diminta Pakai Aplikasi Cek BPOM, Bisa Verifikasi Izin Edar Produk
Namun, tak disangka, pelaku tiba-tiba mengambil kunci sepeda motor tersebut dan menarik Yenny masuk ke dalam rumahnya.
Di dalam rumah, Yenny dipaksa masuk ke kamar oleh pelaku yang mengancam dengan pisau dapur sepanjang 26 cm.
"Pelaku mengunci korban di dalam kamar sambil membawa kabur sepeda motor milik korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, Rabu (18/9/2024).
Berdasarkan keterangan korban, kata Sudirno, pelaku sempat kembali ke rumah dengan membawa minuman, menenangkan korban, dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun, hingga pukul 05.00 Wita keesokan harinya, sepeda motor tak kunjung kembali.
Yenny akhirnya diantar pulang oleh pelaku, namun mengalami kerugian hingga Rp8 juta. Merasa ditipu dan diancam, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Selatan pada Rabu (11/9/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Pelaku ditangkap di Jalan Gerilya Komplek Mahatama, Kelurahan Tanjung Pagar, beserta barang bukti dua buah pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban.
"Pelaku kini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tambah Sudirno.
Polisi juga berhasil menyita sepeda motor hasil curian milik Yenny tersebut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat berujung pada hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.