Kabar Kalteng

Pelaku Usaha di Palangkaraya Diminta Pakai Aplikasi Cek BPOM, Bisa Verifikasi Izin Edar Produk

Pelaku usaha di Palangkaraya diminta untuk memanfaatkan aplikasi Cek BPOM guna memverifikasi izin edar produk yang dijual. 

Editor: Edi Nugroho
tribunkalteng.co/fathurahman
Ilustrasi: Makanan sarden kaleng yang ditarik karena mengandung cacing saat ini mulai di razia oleh Balai POM dan Dinkes di swalayan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKA RAYA - Pelaku usaha di Palangkaraya diminta untuk memanfaatkan aplikasi Cek BPOM guna memverifikasi izin edar produk yang dijual. 

Pelaku usaha diminta untuk memanfaatkan aplikasi Cek BPOM guna memverifikasi izin edar produk yang dijual. 

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Palangkaraya mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli obat atau makanan. 

Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, periksa label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. 

Baca juga: Penempatan di Wilayah Kaltara, Cek Syarat dan Cara Mendaftar Enam Lowongan Kerja PT Adaro Minerals 

Baca juga: Digeruduk Mahasiswa, Anggota DPRD Kaltara Diminta Jamin Nasib dan Perlindungan Hukum Para PRT 

Masyarakat juga diingatkan untuk memeriksa nomor izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile. 

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Palangkaraya, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat bahan alami. 

Termasuk juga suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak baik untuk kesehatan tubuh. 

Satu diantara upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan intensifikasi pengawasan yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. 

Seperti melaksanakan intensifikasi pengawasan obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal pada 19 hingga 30 Agustus 2024.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya pengendalian, masih ditemukan peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia obat di pasaran. 

Kepala BBPOM Palangkaraya, Ali Yudhi Hartanto, menyampaikan bahwa temuan produk ilegal tersebut umumnya berada pada rantai distribusi terkecil, seperti depot jamu atau kios jamu. 

Namun, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok, distributor, atau produsennya. 

"Kegiatan intensifikasi ini dilaksanakan di lima kabupaten/kota, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Murung Raya," katanya, Rabu (18/9/2024). 

Sementara untuk pengawasan, kata Ali dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja. 

Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap 40 sarana usaha, ditemukan bahwa 30 di antaranya tidak memenuhi ketentuan. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved