Kabar Kalteng
Pelaku Usaha di Palangkaraya Diminta Pakai Aplikasi Cek BPOM, Bisa Verifikasi Izin Edar Produk
Pelaku usaha di Palangkaraya diminta untuk memanfaatkan aplikasi Cek BPOM guna memverifikasi izin edar produk yang dijual.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKA RAYA - Pelaku usaha di Palangkaraya diminta untuk memanfaatkan aplikasi Cek BPOM guna memverifikasi izin edar produk yang dijual.
Pelaku usaha diminta untuk memanfaatkan aplikasi Cek BPOM guna memverifikasi izin edar produk yang dijual.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Palangkaraya mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli obat atau makanan.
Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, periksa label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
Baca juga: Penempatan di Wilayah Kaltara, Cek Syarat dan Cara Mendaftar Enam Lowongan Kerja PT Adaro Minerals
Baca juga: Digeruduk Mahasiswa, Anggota DPRD Kaltara Diminta Jamin Nasib dan Perlindungan Hukum Para PRT
Masyarakat juga diingatkan untuk memeriksa nomor izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Palangkaraya, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat bahan alami.
Termasuk juga suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak baik untuk kesehatan tubuh.
Satu diantara upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan intensifikasi pengawasan yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia.
Seperti melaksanakan intensifikasi pengawasan obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal pada 19 hingga 30 Agustus 2024.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya pengendalian, masih ditemukan peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia obat di pasaran.
Kepala BBPOM Palangkaraya, Ali Yudhi Hartanto, menyampaikan bahwa temuan produk ilegal tersebut umumnya berada pada rantai distribusi terkecil, seperti depot jamu atau kios jamu.
Namun, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok, distributor, atau produsennya.
"Kegiatan intensifikasi ini dilaksanakan di lima kabupaten/kota, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Murung Raya," katanya, Rabu (18/9/2024).
Sementara untuk pengawasan, kata Ali dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap 40 sarana usaha, ditemukan bahwa 30 di antaranya tidak memenuhi ketentuan.
| 27 Siswa SD di Palangka Raya Keracunan, Dewan Soroti Burger untuk Menu MBG dengan Saus Kedaluarsa |
|
|---|
| 27 Murid SDN 3 Bukit Tunggal Palangka Raya Keracunan MBG, Saus Kedaluwarsa 5 Bulan |
|
|---|
| Bertambah Dua Korban, Ini Kondisi 27 Siswa Palangka Raya Kalteng Pasca Keracunan Burger MBG |
|
|---|
| Makan Burger, Ini Kronologi 27 Murid SD di Palangka Raya Kalteng Keracunan Usai Santap MBG |
|
|---|
| Santap Sosis Diduga Keduluarsa, 27 Siswa SD di Palangka Raya Kalteng Keracunan MBG |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.