Kabar Kalteng

Pelaku Usaha di Palangkaraya Diminta Pakai Aplikasi Cek BPOM, Bisa Verifikasi Izin Edar Produk

Pelaku usaha di Palangkaraya diminta untuk memanfaatkan aplikasi Cek BPOM guna memverifikasi izin edar produk yang dijual. 

Editor: Edi Nugroho
tribunkalteng.co/fathurahman
Ilustrasi: Makanan sarden kaleng yang ditarik karena mengandung cacing saat ini mulai di razia oleh Balai POM dan Dinkes di swalayan. 

Temuan ini meliputi obat bahan alam tanpa izin edar dan obat keras sebanyak 438 jenis produk dengan 7.388 kemasan, yang diperkirakan memiliki nilai keekonomian sebesar Rp73,6 juta. 

Semua produk ilegal tersebut dimusnahkan oleh pelaku usaha, disaksikan oleh petugas BBPOM serta perwakilan Dinas Kesehatan dan Satpol PP. 

Selain pengawasan, BBPOM juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya menjual produk yang aman, bermutu, dan memiliki izin edar dari BPOM. 

Pelaku usaha diminta untuk memanfaatkan aplikasi Cek BPOM guna memverifikasi izin edar produk yang dijual. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli obat atau makanan. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, periksa label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa," imbuhnya. 

Masyarakat juga diingatkan untuk memeriksa nomor izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile. 

Jika ada produk yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia berbahaya, informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi e-public warning.

"Selain itu, masyarakat dapat menghubungi HaloBPOM di nomor 1500533 untuk informasi lebih lanjut terkait produk obat dan makanan,” tutup Ali Yudhi Hartanto (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Petugas BBPOM Palangkaraya Temukan Suplemen Kesehatan Ilegal Mengandung Zat Berbahaya di Kios Jamu,

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved