Korupsi di Kalsel

Terjerat Dugaan Korupsi Upah Kader Dinsos, Praperadilan Anggota DPRD HST Ini Ditolak PN Banjarmasin

Praperadilan yang diajukkan Anggota DPRD HST berinisial MS ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang permohonan praperadilan dengan termohon Kejati Kalsel beberapa waktu lalu. 

Selain itu MS juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana pasal subsider. 

Penetapan tersangka ini pun sempat disoal oleh kuasa hukum MS, Zainal Abidin. Pasalnya diduga penetapan tersebut tak sesuai SOP dan sarat akan kejanggalan, hingga MS akhirnya memutuskan untuk melakukan permohoan pra pradilan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved