KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Ini Bukti KPK untuk Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Dugaan Suap Seusai OTT di Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalsel.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau hanji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yaitu:
1. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Cs Hingga KPK Tetapkan Tersangka
Baca juga: SHB Ditetapkan Tersangka OTT KPK di Dinas PUPR, Berikut Profil Gubernur Kalsel Paman Birin
2. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
4. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
5. Sugeng Wahyudi (swasta)
6. Andi Susanto (swasta)
Dalam giat ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK.
Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap. KPK meminta Sahbirin Noor menyerahkan diri.
Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 danlatau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Paman Birin
OTT KPK di Dinas PUPR Pemrov Kalsel
Sahbirin Noor
TribunBreakingNews
Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari |
![]() |
---|
Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
![]() |
---|
Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.