KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Ini Bukti KPK untuk Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Dugaan Suap Seusai OTT di Kalsel

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

|
Editor: Mariana
Tribunnews
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalsel.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau hanji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yaitu:

1. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Cs Hingga KPK Tetapkan Tersangka

Baca juga: SHB Ditetapkan Tersangka OTT KPK di Dinas PUPR, Berikut Profil Gubernur Kalsel Paman Birin

2. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

4. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

5. Sugeng Wahyudi (swasta)

6. Andi Susanto (swasta)

Dalam giat ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK.

Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap. KPK meminta Sahbirin Noor menyerahkan diri.

Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 danlatau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved