KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Kronologi Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Cs Hingga KPK Tetapkan Tersangka

Berikut Ini Kronologi Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Cs Hingga KPK Tetapkan Tersangka. Paman Birin terjerat Kasus dugaan suap.

Editor: Murhan
Tribunnews
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalsel.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau hanji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Berikut ini isi lengkap keterangan KPK berisi kronologi kasus yang menjerat Paman Birin Cs.

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan update kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 –2025.

Baca juga: Belum Tangkap Sahbirin Noor, KPK Akui Masih Lakukan Pengejaran Gubernur Kalsel

Baca juga: Ini Bukti KPK untuk Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Dugaan Suap Seusai OTT di Kalsel

2. Kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, bahwa pada TahunAnggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

3. Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui ekatalog.

4. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana
pekerjaan adalah YUD bersama AND, untuk pekerjaan:

a. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (WISWANI KHARYA MANDIRI), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136,00)

b. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (HARYADI INDO
UTAMA), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

c. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

5. Rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah:

a. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

b. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran

c. Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved