KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Ini Kata Haji Isam soal Kasus OTT KPK yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Hormati Proses Hukum
Terkait Gubernur Kalsel, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengusaha atau pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam buka suara atas penetapan pamannua, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka suap dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa Pemprov Kalsel, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata menyatakan keprihatinannya atas penetapan Sahbirin Noor, sebagai tersangka oleh KPK.
Dia juga membantah adanya keterkaitan kegiatan usaha Haji Isam dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pamannya, Sahbirin Noor itu.
Menurutnya, kasus ini masih berada pada tahap awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Ia juga menyoroti dugaan Sahbirin Noor bisa saja menjadi korban pencatutan nama oleh bawahannya.
Fakta penting lainnya adalah bahwa Sahbirin Noor tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, dan hingga saat ini belum ada bukti yang mengaitkan Sahbirin dengan praktik korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin. Namun, saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan atau kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Proses ini masih berjalan, dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Junaidi dalam keterangan persnya ke wartawan, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Update OTT di Dinas PUPR: Gubernur Kalsel Masih Menghilang, KPK Pastikan Lakukan Pemanggilan
Baca juga: Siapa Pengganti Paman Birin Usai Tersangka KPK, Mendagri Sebut Sosok Ini Bisa Plh Gubernur Kalsel
Junaidi menambahkan, kasus ini merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor secara pribadi, tanpa ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.
"Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam atau unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus ini dan klien kami," tegasnya.
Junaidi mengatakan, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum.

"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, serta kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan terukur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Junaidi mengingatkan agar media tetap menjaga independensi dan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merusak nama baik Haji Isam.
"Kami berharap media memberitakan kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan nama pihak lain yang tidak relevan dengan perkara ini," tegas Junaidi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Sahbirin diduga terlibat dalam penyelewengan dana proyek pembangunan jalan senilai miliaran rupiah.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Sahbirin dilakukan berdasarkan temuan awal yang mengindikasikan adanya kerugian negara akibat praktik korupsi.
Meskipun demikian, Junaidi kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya.
"Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak memiliki kepentingan atau hubungan keperdataan dengan kasus ini," pungkas Junaidi.
Paman Birin Dicekal
Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih misterius. Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/10), tidak diketahui dimana Paman Birin berada.
Ini berlangsung sejak Minggu (7/10) saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Kalsel. Keenam orang itu langsung dibawa ke Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Oleh karena tidak mendapati Sahbirin, KPK pun memutuskan mencekalnya ke luar negeri sejak Senin (7/10) hingga enam bulan ke depan. “Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu.
Sahbirin dan enam orang lainnya disangka terlibat kasus suap serta gratifikasi. Enam orang itu adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus PPK), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang disangka sebagai pengepul fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta).
Mereka disangka terlibat pengaturan tiga proyek senilai Rp 54 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dibiayai APBD Kalsel Tahun Anggaran 2024. Proyek itu adalah lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi senilai Rp 23 miliar, Samsat Terpadu Rp 22 miliar dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Rp 9 miliar.
Sahbirin disangka menerima fee lima dalam pengaturan pelaksana proyek. Sedangkan penyelenggara negara lainnya disangka menerima fee sebanyak 2,5 persen. Saat OTT, penyidik KPK menyita uang Rp 12 miliar lebih dan 500 dolar AS.
“Tersangka (Sahbirin Noor) akan dilakukan penahanan, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit,” kata Tessa.
Mengenai kapan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel itu ditangkap, Tessa belum bisa memberi jawaban konkret. “Ditunggu saja,” ujarnya.
KPK memastikan segera memanggil Sahbirin Noor. “Kami akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu. Namun Ghufron belum bisa memastikan kapan surat panggilan dilayangkan.
Dia hanya menyatakan Sahbirin terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) jika mangkir dari panggilan. “Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi akan kami masukkan DPO,” ujarnya.
Terakhir kali Gubernur Kalsel itu muncul ke publik saat peringatan HUT Ke-79 TNI di lapangan Murjani Banjarbaru, 5 Oktober lalu. Dia juga tidak memenuhi undangan untuk menghadiri pelantikan anggota DPRD Banjarbaru, Rabu. Gubernur diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Agus Dyan Nur.
Usai menghadiri pelantikan, Agus enggan berkomentar mengenai alasan gubernur tidak hadir. “No comment,” katanya singkat.
Sementara itu tim KPK masih melakukan penggeledahan di Kalsel. Sekitar tiga jam, mereka menggeledah kediaman pribadi Sahbirin di Jalan Kertak Baru, Kampung Keramat RT 1 Teluk Selong, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Selasa malam.
Terpantau, empat mobil memasuki halaman rumah Sahbirin. Tiga digunakan penyidik KPK, satu mobil Brimob yang bertugas mengawal.
Jurnalis tidak diperkenankan mendekati rumah sehingga hanya bisa memantau dari seberang jalan. Itu pun sulit dilakukan karena minimnya penerangan.
Seorang petugas KPK terpantau memasukkan satu koper ke mobil. Sekitar pukul 23.40 Wita, rombongan keluar rumah.
Sebelumnya, petugas KPK mendatangi rumah dinas gubernur di Banjarmasin. Itu dilakukan setelah mereka menggeledah kantor dan ruang kerja gubernur di Banjarbaru.

7 Tersangka
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Haji Isam Buka Suara soal Paman Birin jadi Tersangka Suap di KPK
KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Haji Isam
H Andi Syamsuddin Arsyad
Gubernur Kalsel Jadi Tersangka OTT KPK
OTT KPK di Kalsel
OTT KPK di Dinas PUPR Pemrov Kalsel
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari |
![]() |
---|
Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
![]() |
---|
Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.