Berita Tabalong

Sembunyikan Satu Dus Roko di Balik Rok, Wanita Kelayan Tertangkap Basah Mencuri di Tabalong

Ulah  pelaku, BA (49), yang mengaku warga Kelayan, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan tertangkap saat mencuri satu dus rokok.

|
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
Barang bukti satu dus rokok yang dicuri pelaku BA 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Ulah  pelaku, BA (49), yang mengaku warga Kelayan, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kota Banjarmasin, tertangkap saat mencuri satu dus rokok.

Saat itu, perempuan ini berusaha menyembunyikan satu dus rokok curian tersebut ke dalam rok yang saat itu sedang dikenakannya.

Aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi, Jumat (11/10/2024) siang, di sebuah toko di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Akibatnya, pelaku BA kini harus diamankan polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Tabalong.

Baca juga: Kebakaran di Buntu Karau Balangan,  Empat Unit Rumah Terbakar

Baca juga: Temuan Kerangka di Kapuas Diduga Mirip Aditya, Tim ULM ke Rumah Keluarga di Pelaihari Tanahlaut

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (12/10/2024) malam, membenarkan telah mengamankan pelaku BA dengan dugaan tindak pidana pencurian.

"Saat ini  BA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 dus yang berisikan 10 slop rokok," katanya.

Hasil pemeriksaan, pelaku BA ternyata juga diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana pencurian.

Disampaikannya, aksi pelaku  pertama kali diketahui istri dari, FAH (29), yang merupakan pemilik toko.

Dimana awalnya saat itu pelaku datang dengan berpura-pura berbelanja di toko korban di Desa Garagata.

Lalu, korban yang saat itu sedang menjaga toko tiba-tiba mendengar istrinya berteriak  maling dari dalam gudang tokonya.

Korban segera menghampiri istrinya dan melihat ada pelaku BA yang telah ketahuan mengambil satu dus rokok yang berisi 10 slop.

Rokok tersebut disembunyikan pelaku di balik rok panjang yang dikenakannya dengan cara menjepit menggunakan dua kaki.

Dengan tertangkap basah bersama barang bukti itu, maka pelaku tak bisa lagi mengelak atas aksi pencurian yang dilakukan.

Korban yang keberatan karena merasa dirugikan sebesar Rp 1,6 juta kemudian melaporkan kejadian tersebur ke Polsek Jaro.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Jaro langsung mengamankan pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved