BFocus Urban Life
Banyak Pengembang Belum Serahkan PSU, PerkimLH Banjar: Regulasi Masih Direvisi
Menurut Ahmad Rizqon Kemendagri sedang merevisi Permendagri tentang tata cara serah terima PSU.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASIN POST.CO.ID, MARTAPURA - Soal Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) , disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kabupaten Banjar, Ahmad Rizqon, masih pelik.
Sebab, menurutnya Kemendagri sedang merevisi Permendagri tentang tata cara serah terima PSU.
"Adapun pemkab juga masih merevisi Perbup PSU. Dan Pemkab juga sudah membentuk tim satgas," kata Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kabupaten Banjar, Ahmad Rizqon.
Sejatinya, menurut Rizqon, pelaporan PSU itu merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.
"Tujuannya untuk keberlanjutan program di kawasan permukiman itu, " jelasnya.
Diketahui, sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik usai pembangunan fisik perumahan rampung dikerjakan.
Udin (28) mengeluhkan soal jalan lingkungan perumahan di salah satu perumahan di arah Tungkaran, Martapura Timur. Soalnya, kondisi jalan belum ada perbaikan.
Aset akses jalan, seingat dia sudah dialihkan ke Pemkab oleh pihak developer atau pengembang perumahan.
"Sudah dua tahun, belum ada juga perbaikan. Kami berharap ada perhatian. Selokan aja belum ada," kata Udin.
Di lain hal, fakta juga ditemukan di kawasan perumahan di Bincau. Developernya tutup, Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) belum dilimpahkan.
Sehingga, warga kesulitan mau mengadu ke mana atas usulan perbaikan akses jalan dan drainase kompleks perumahan.
"Kalau kami sudah sejak 2017. Di kompleks ini pengembang lama sudah tidak ada. Kami juga bingung nanti kalau soal usulan perbaikan jalan lingkungan musti kemana," tanya warga di salah satu kompleks perumahan di Bincau, Hartatik.
Sejauh ini, soal PSU di Kabupaten Banjar cukup pelik. Keberadaan PSU ternyata lebih banyak tidak dilaporkan ke Pemkab Banjar.
Bukan sedikit, informasi diperoleh, dari sebanyak 547 perumahan, sementara hanya 93 yang menyerahkan PSU. Padahal, sesuai aturan mestinya PSU wajib bagi pengembang melaporkan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 81 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah, dalam Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas yang akan diserahkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan.
Dinas PerkimLH Kabupaten Banjar
PSU perumahan
Prasarana Sarana Utilitas Umum
Jalan Lingkungan
Pemkab Banjar
penyerahan PSU
| Program CSR Pertamina Patra Niaga Wujudkan SMPN 11 Banjarbaru Ramah Lingkungan dan Inklusif |
|
|---|
| Sekolah Rakyat Beri Harapan Keluarga Tidak Mampu di Kalsel, Siswa Dapat Pendidikan Karakter |
|
|---|
| Dilematis Munculnya AI bagi Dunia Akademik, Mahasiswa Jadi Tak Mampu Menganalisa |
|
|---|
| Tercatat 90 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Banjarmasin, Kasus Seksual Dominan |
|
|---|
| Petani Banjar Dapat Dukungan BI Kembangkan Bawang Merah untuk Jaga Stabilitas Harga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.