Kriminalitas di Kaltara

Curi HP di Dua Lokasi, Begini Modus Residivis Pencurian di Kaltara Muluskan Aksinya

RR (27) kembali harus berurusan dengan kepolisian Polres Tarakan setelah terlibat aksi pencurian handphone di dua lokasi

Editor: Hari Widodo
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
Pelaku pencurian berinisial RR (27) diamankan personel Polres Tarakan setelah aksi pencurian HP di dua lokasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TARAKAN – RR (27) kembali harus berurusan dengan polisi setelah terlibat aksi pencurian di dua lokasi.

Residivis kasus pencurian yang telah tiga kali keluar masuk Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini ditangkap setelah aksinya menggondol handphone saat pemiliknya tengah tertidur.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengungkapkan aksi pencurian yang kembali membuat RR harus mendekam di penjara.

Kasus pencurian dilakukan residivis RR terjadi pada 25 September 2024.  Lokasinya di Jalan Pulau Nias RT 4 Kelurahan Kampung Satu Skip.

Baca juga: Viral Pencurian Celana Dalam Perempuan di Banjarbaru, Polisi Sebut Belum Terima Laporan

Baca juga: Polres Banjar Gelar Pengungkapan Kasus Begal Pencurian dengan Kekerasan di Martapura

Baca juga: Tiga Bulan Beraksi, Pelaku Pencurian 10 Motor di HST Diringkus Polisi, Ini Modusnya

Kronologi kejadian, pada tanggal 25 September 2024 pukul 07.00 wita, saat itu korban pemilik POCO X3 Pro, melihat HP berada di ruang tamu  dan tertidur serta meletakkan HP miliknya di sebelah kiri.

Saat terbangun, HP tersebut telah hilang. Kerugian korban sekitar Rp3,7 juta.  

“Korban kemudian melaporkan ke Polres Tarakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Sehari sebelumnya, terjadi pada 24 September 2024, RR juga sudah beraksi di  komplek pertokoan Gusher Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Di lokasi ini, korban meletakkan Hp Samsung Galaxi A30 di atas etalase jualan jam di toko.  

Pelapor atau korban meninggalkan toko dalam kondisi terbuka karena hendak mengantar anak ke sekolah.

10 menit selesai mengantar saat tiba di toko, HP sudah hilang. Korban mengalami rugi Rp2,6 juta. 

 "Dari dua laporan itu dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan dan pelaku diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang telah mengambil HP itu tanggal 24 September dan 25 September 2024. Kemudian  HP itu dijual Rp650.000," sebutnya.

Dari dua laporan itu dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan dan pelaku diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang telah mengambil HP itu tanggal 24 September dan 25 September 2024. Kemudian  HP itu dijual Rp650.000," sebutnya.

Pasal dipersangkakan yakni pasal 365 KUHP ancaman kurungan lima tahun penjara.

Modus pelaku sendiri mengambil HP korban, melihat rumah korban terbuka pintunya kemudian ia nekat masuk.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved