Nasional

Kronologi Versi Ipda Rudy Soik, Perwira yang Dipecat Diduga karena Ungkap Mafia BBM

Pemecatan ini dilakukan karena Rudy diduga melanggar disiplin dan memasang garis polisi di lokasi yang diduga penyimpanan BBM ilegal

Editor: Rahmadhani
Kompas.com
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik yang dipecat usai membongkar kasus mafia BBM. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inspektur Polisi Dua Rudy Soik, mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Pemecatan ini dilakukan karena Rudy diduga melanggar disiplin dan memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Rudy menolak keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding serta peninjauan kembali.

Dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Minggu (13/10/2024), Rudy menjelaskan kronologi pengungkapan mafia BBM di Kota Kupang.

Rudy mengungkapkan, pada 15 Juni 2024, ia bersama tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kota Kupang.

"Dalam operasi ini, kami menemukan Ahmad yang sedang melakukan pembelian minyak solar subsidi menggunakan barcode nelayan yang tidak sah atas nama Law Agwan," ujar dia.

Baca juga: KM Sabar Subur I Tenggelam di Laut Jawa, 3 Orang Hilang, 11 Diselamatkan Kapal ke Banjarmasin

Baca juga: Heboh Penambangan Baru Bara di Perkebunan Kelapa Sawit di Batuampar Tala, Ini Sikap Distanhorbun

Saat akan ditangkap, Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang sebesar Rp 4 juta, tetapi upaya tersebut gagal. Minyak yang dibeli Ahmad kemudian ditampung di rumahnya.

Setelah pengecekan, polisi mendapati minyak solar yang ditimbun sudah tidak ada lagi di lokasi.

"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa Ahmad tidak terdaftar di Dinas Perikanan sebagai penerima rekomendasi barcode nelayan," tambah Rudy.

Selama interogasi, Ahmad mengaku telah mengirim minyak tersebut kepada Algajali.

Berdasarkan pengakuan ini, polisi melanjutkan penyelidikan ke tempat penimbunan milik Algajali.

Di lokasi tersebut, Algajali mengeklaim telah menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan mengaku bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.

Namun, minyak yang dicari juga tidak ditemukan di tempat itu.

Proses sidang kode etik

Rudy menjelaskan, pada 28 Juni 2024, penyelidikan dilanjutkan untuk mencari tahu ke mana minyak yang ditimbun oleh Ahmad dan Algajali dijual.

Diketahui, Ahmad adalah residivis dengan modus yang sama, menjual minyak ke perbatasan Timor Leste.

"Ahmad menggunakan mobil tangki industri untuk mengangkut minyak tersebut ke wilayah perbatasan," ungkap Rudy.

Rudy menegaskan, semua kegiatan penyelidikan dilakukan atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota dan Kasat Reskrim.

Namun, ia terkejut ketika dianggap melanggar kode etik, yang berujung pada pemecatannya. "Keputusan PTDH ini bagi saya sesuatu yang menjijikan," tegas Rudy.

Rudy menjelaskan, sidang kode etik digelar pada Jumat (11/10/2024), dan ia tidak hadir karena merasa tertekan.

"Saya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pada pemasangan garis polisi," tutur dia.

Tanggapan Polda NTT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan pemecatan Rudy.
Baca juga: Ipda Rudy Soik yang Berjuang Mengungkap Mafia BBM Malah Dipecat

"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT," ujar dia.

Alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.

Rudy berencana untuk menempuh upaya hukum lainnya dan berharap proses hukum yang dijalaninya dapat memberikan keadilan.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, kita mengikuti prosesnya," tambah Rudy.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved