Berita Banjarmasin

Rapat Forkopimda di Banjarmasin, APK Melanggar Jadi Topik Pembahasan

APK Melanggar jadi topik pembahasan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin

Editor: Hari Widodo
Bawaslu Tapin/Dok
Ilustrasi - Sejumlah baliho milik calon peserta pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Tapin dicopot paksa tim gabungan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin menggelar kegiatan rapat rutin bulanan. 

Rapat ini membahas terkait persiapan pelaksanaan Pilkada mendatang. 

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan bagian dari kelancaran dan ketertiban dalam seluruh rangkaian tahapan Pilkada mendatang. 

Hal ini disampaikan dalam rapat rutin  forkopimda yang membahas kesiapan pelaksanaan Pilkada, termasuk laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Pilkada Banjarmasin 2024,  Debat Pertama Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Digelar 26 Oktober Ini

Baca juga: Hadiri Deklarasi Damai, Ini Pesan Kapolda Kalsel untuk 3 Paslon di Pilkada Banjarmasin 2024

Selain itu ia membeberkan ada 172 alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi melanggar aturan. 

Ibnu Sina mengingatkan agar komunikasi dengan tim kampanye dan liaison officer (LO) perlu ditingkatkan, terutama jika terjadi pelanggaran yang sudah mendapatkan teguran. 

“Kami tidak ingin ada kesan tebang pilih. Penertiban harus sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menjelaskan untuk penertiban nanti akan dilakukan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan KPU Kota Banjarmasin serta Bawaslu Kota Banjarmasin.  

Baca juga: Pilkada Banjarmasin 2024, Paslon HM Yamin HR dan Hj Ananda  Gelar Kampanye di Pasar Baru

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Fachrizanoor mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait penetapan APK yang melanggar. 

“Nanti awal bulan depan atau akhir bulan ini kami akan melakukan penertiban APK,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi) 

 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved