Berita Balangan

Satlantas Polres Balangan Kantongi 25 Pelanggaran Lalulintas pada Operasi Zebra Intan 2024

Hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2024 di Kabupaten Balangan, sebanyak 25 kendaraan bermotor kena tilang. 

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co/isti rohayanti)
Anggota Satlantas Polres Balangan melakukan penindakan kepada pengendara truk yang diketahu melanggar aturan lalu lintas di Jalan A Yani, Paringin, Kabupaten Balangan dalam rangka Operasi Zebra Intan 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2024 di Kabupaten Balangan, sebanyak 25 kendaraan bermotor kena tindakan pelanggaran (tilang) dari Satlantas Polres Balangan.

Sebagaimana data yang diinformasikan oleh Kasatlantas Polres Balangan, Iptu Simon Jumadi, sejak dimulainya Operasi Zebra Intan 2024 pada 14 Oktober kemarin, dan ini hari kedua, pihaknya menemukan 25 kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

"Dua hari ini sudah sekitar 25 unit kendaraan bermotor yang kami tilang, lima di antaranya kendaraan roda dua, dan 20 unit mobil," terangnya, Selasa (15/10/2024).

Rata-rata pelanggaran yang terjadi ujar Iptu Simon di antaranya pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt. Sementara untuk pengendara roda dua kerab berboncengan lebih dari satu dan tidak menggunakan helm SNI.

Baca juga: Pengalaman Pertama Menjajal Hilux Rangga: Saatnya Mobil Pick Up Naik Kelas

Baca juga: Wisata Kalsel: Beberapa Titik Menarik, Pohon Perepat Ikon Swafoto di Kawasan Angin Pantai Kotabaru

"Ini kami tilang semua, dan ada lebih banyak pengendara yang kena teguran," ujar Iptu Simon.

Diketahui, pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2024 berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober mendatang. Titik operasi menyasar kendaraan bermotor yang melintas di Jalan A Yani, Kabupaten Balangan.

Ada tujuh sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian dari Satlantas Polres Balangan, meliputi, mengemudi atau mengendarai kendaraan bermotor sambil menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara kendaraan bemotor yang masih di bawah umur.

Sasaran lainnya yakni berboncengan lebih dari satu, menggunakan helm tapi tidak SNI, tidak menggunakan safety belt bagi pengemudi mobil, dan pengendara yang dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan atau kebut-kebutan.

Dalam pelaksanaannya ujar Kasatlantas, pihaknya melakukan sistem mobile atau partoli sembari memantau arus lalu lintas. Sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberhentikan dan ditindak di tempat.

Pada giat Operasi Zebra Intan kali ini pun Kasatlantas Polres Balangan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Balangan agar mematuhi aturan berlalu lintas saat berkendara, baik pengguna kendaraan roda dua atau roda empat ke atas.

"Patuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan taati rambu yang sudah ada demi keselamatan bersama," imbaunya.

(banjarmasinpost.co/isti rohayanti)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved