Berita HSS

Dana Program Simpan Pinjam Perempuan Diduga Disalahgunakan, Kejari HSS Geledah Kantor UPK Simpur

Kejaksaan Negeri (Kejari)  Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan  penggeledahan di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur,

|
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Kejari HSS untuk BPost
Penggeledahan di Kantor UPK Kecamatan SImpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, oleh penyidik kejaksaan Negeri HSS, Senin (16/10/2024). Kegiatan penggeledahan dipimpin Kajari HSS, Rustandi Gustawirya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan  penggeledahan di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS, Rabu (16/10/2024).

 Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), oleh pengelola program tersebut.

Proses penggeledahan  dipimpin Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya bersama Kasi Pidana Khusus Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah, Kasi Intel M Rezeki Kurniawan, serta Jaksa penyidik  M Jaka Trisnadi dan Widodo Hadi Saputra. Penggeledahan dilaksanakan pukul 10.30 sampai sekitar pukul 11.30 wita.

Sekitar satu jam  melakukan penggeledahan di kantor tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan SPP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpur itu.

Baca juga: Tangis Harvey Moeis Akhirnya Pecah dalam Sidang Korupsi, Dipicu Satu Ucapan Sandra Dewi

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Cs Hingga KPK Tetapkan Tersangka

Baca juga: Terjerat Perkara Korupsi, Begini Modus Mantan Kades di HST Ini Selewengkan Dana Desa

Kajari mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan ketentuan pasal 32, 33  ayat KUHAP (5) dan pasal 34 ayat (1).

“Penggeledahan disaksikan masyarakat dan perangkat desa setempat,”imbuhnya.

Dijelaskan,  setelah alat buktinya lengkap, pihanya  segera menetapan tersangkanya.  

Mengenai alat bukti yang disita, disebutkan ada beberapa dokmen simpan pinjam. Namun, untuk berupa uang tunai tidak ditemukan.

Adapun modus dugaan penyalahgunaan tersebut, pengelola program tak melaksanakan sesuai peruntukannya.

“Namanya kan simpan pinjam perempuan, harusnya sesuai klasifikasinya disalurkan untuk kelompok. Ternyata diberikan untuk  perorangan.  Bahkan setelah diaudit ada yang pembayaran pinjamnnya juga macet. Dari sini pula terungkap ternyata penerima programnya laki-laki,”papar Kajari.

Soal kerugian negara akibat penyalahgunaan itu, Kasi Pidsus Gusti Muhammad Kahfi ALamsyah menambahkan,  ditaksir sekitar Rp 500 juta.

Dana program tersebut  bersumber dari sharing APBN dan APBD. Namun,  total anggaran untuk program yang dilaksanakan, Kahfi menyatakan masih mendalaminya lagi.

 “Kami segera umumkan tersangkanya, dalam waktu dekat,”pungkasnya.

Penggeledahan di Kantor UPK Kecamatan SImpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, oleh penyidik kejaksaan Negeri HSS, Senin (16/10/2024). Kegiatan penggeledahan dipimpin Kajari HSS Rustandi Gustawirya.
Hasil penggeledahan, Kejari HSS menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen simpan pinjam serta alat bukti lainnya. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

SPP adalah salah satu program di Badan Usaha Milik Desa (BumDes) berupa pemberian bantuan dana sebagai modal usaha atau pemenuhan kebutuhan sosial dasar dalam bentuk simpan pinjam kelompok.

Baca juga: Mantan Kades di Kaltara Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1,1 Miliar  

Program ini sebagai langkah pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan perempuan, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, ekonomi.

Program berupa kegiatan pemberian permodalan untuk kelompok yang mempunyai kegiatan produksi yang memerlukan pendanaan untuk pengembangan usaha. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved