Berita HSS
Dana Program Simpan Pinjam Perempuan Diduga Disalahgunakan, Kejari HSS Geledah Kantor UPK Simpur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan penggeledahan di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur,
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan penggeledahan di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS, Rabu (16/10/2024).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), oleh pengelola program tersebut.
Proses penggeledahan dipimpin Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya bersama Kasi Pidana Khusus Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah, Kasi Intel M Rezeki Kurniawan, serta Jaksa penyidik M Jaka Trisnadi dan Widodo Hadi Saputra. Penggeledahan dilaksanakan pukul 10.30 sampai sekitar pukul 11.30 wita.
Sekitar satu jam melakukan penggeledahan di kantor tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan SPP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpur itu.
Baca juga: Tangis Harvey Moeis Akhirnya Pecah dalam Sidang Korupsi, Dipicu Satu Ucapan Sandra Dewi
Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Cs Hingga KPK Tetapkan Tersangka
Baca juga: Terjerat Perkara Korupsi, Begini Modus Mantan Kades di HST Ini Selewengkan Dana Desa
Kajari mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan ketentuan pasal 32, 33 ayat KUHAP (5) dan pasal 34 ayat (1).
“Penggeledahan disaksikan masyarakat dan perangkat desa setempat,”imbuhnya.
Dijelaskan, setelah alat buktinya lengkap, pihanya segera menetapan tersangkanya.
Mengenai alat bukti yang disita, disebutkan ada beberapa dokmen simpan pinjam. Namun, untuk berupa uang tunai tidak ditemukan.
Adapun modus dugaan penyalahgunaan tersebut, pengelola program tak melaksanakan sesuai peruntukannya.
“Namanya kan simpan pinjam perempuan, harusnya sesuai klasifikasinya disalurkan untuk kelompok. Ternyata diberikan untuk perorangan. Bahkan setelah diaudit ada yang pembayaran pinjamnnya juga macet. Dari sini pula terungkap ternyata penerima programnya laki-laki,”papar Kajari.
Soal kerugian negara akibat penyalahgunaan itu, Kasi Pidsus Gusti Muhammad Kahfi ALamsyah menambahkan, ditaksir sekitar Rp 500 juta.
Dana program tersebut bersumber dari sharing APBN dan APBD. Namun, total anggaran untuk program yang dilaksanakan, Kahfi menyatakan masih mendalaminya lagi.
“Kami segera umumkan tersangkanya, dalam waktu dekat,”pungkasnya.

SPP adalah salah satu program di Badan Usaha Milik Desa (BumDes) berupa pemberian bantuan dana sebagai modal usaha atau pemenuhan kebutuhan sosial dasar dalam bentuk simpan pinjam kelompok.
Baca juga: Mantan Kades di Kaltara Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1,1 Miliar
Program ini sebagai langkah pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan perempuan, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, ekonomi.
Program berupa kegiatan pemberian permodalan untuk kelompok yang mempunyai kegiatan produksi yang memerlukan pendanaan untuk pengembangan usaha. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
Kejari HSS
Kecamatan Simpur
Simpan Pinjam Perempuan (SPP)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten HSS
PNPM
Pemkab HSS Janji Bangun Kembali Dua Sekolah Terbakar di Samuda Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Sekolah Terbakar di HSS Dibangun Ulang, Pembelajaran Sementara Pakai Sisa Ruangan dan Rumah Warga |
![]() |
---|
Pascakebakaran di SDN 1 Samuda dan SMPN 3 Daha Selatan, Begini Kondisi dan Jumlah Ruangan Terdampak |
![]() |
---|
Update Kebakaran di HSS, Api Lalap SDN 1 Samuda dan SMPN 3 Daha Selatan, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kebakaran di HSS, Api Berkobar Lalap Gedung SDN 1 Samuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.