BFocus Urban Life

Ratusan Tenaga Kerja Asing Jadi Sasaran Operasi Jagratara 2024, Ini Tujuan Kantor Imigrasi

Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di beberapa perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, disambangi petugas keimigrasian

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel
PENGECEKAN DOKUMEN - Suasana pengecekan dokumen milik TKA oleh petugas keimigrasian dalam Operasi Jagratara 2024. 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di beberapa perusahaan yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, disambangi oleh petugas keimigrasian pada awal bulan Oktober 2024.

Setidaknya dua perusahaan yang didatangi oleh petugas dari keimigrasian tersebut,  PT Kobex Tractors dan PT Sumber Daya Energi (SDE).

Sejumlah dokumen milik TKA, seperti paspor, izin tinggal dan sebagainya yang ada di perusahaan ini pun diperiksa satu persatu dengan seksama oleh petugas yang terdiri atas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Setidaknya ada sekitar 500 TKA yang jadi sasaran pemeriksaaan oleh petugas keimigrasian dua perusahaan yang didatangi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh TKA tersebut terkait dengan keimigrasian.

Dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak keimigrasian ini, tidak lain dalam rangka menjalankan operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus mengatakan bahwa operasi Jagratara ini rutin digelar setiap tahunnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dikomandoi oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

"Operasi Jagratara ini digelar serentak di seluruh Kantor Imigrasi, termasuk yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dan dalam setahun biasanya dilakukan selama tiga kali," ujar Junita Sitorus.

Khususnya di Kalsel, Junita Sitorus menambahkan operasi ini dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, karena di bawah wilayah kerjanya banyak memiliki perusahaan yang mempekerjakan TKA.

Dan data setia Warga Negara Asing (WNA) maupun TKA ini lanjutnya, sejatinya sudah terdata di Kantor Imigrasi.

"Tapi tentunya harus dicek di lapangan apakah sesuai atau tidak dengan yang sudah dilaporkan," ujarnya.

Dibeberkan juga oleh Junita Sitorus bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin tetap mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. 

"Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dapat merugikan negara dan masyarakat," terangnya.

Junita Sitorus juga mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tetap waspada dan proaktif dalam mengelola tenaga kerja asing.

Tak kalah penting, pihak perusahaan juga diminta untuk selalu menyampaikan data yang akurat mengenai pekerja asing kepada pihak Imigrasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved