Berita Banjarmasin

Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Partai Buruh Kalsel Bahas Demo Setelah Rakerda

Partai Buruh tengah bersiap-siap menggelar demontrasi besar-besaran selama tujuh hari mulai Kamis 24 Oktober 2024. 

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Foto Dk BPost
Ilustrasi: Aliansi Pekerja Buruh Banua melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel. 

BANJARMASINPOST,CO.ID - Partai Buruh tengah bersiap-siap menggelar demontrasi besar-besaran selama tujuh hari mulai Kamis 24 Oktober 2024. 

Para buruh akan menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen pada 2025.

Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Undang-undang Cipta Kerja, yang dibuat semasa pemerintahan Joko Widodo. Masa tugas Jokowi selama 10 tahun akan berakhir pada Minggu 20 Oktober mendatang.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan buruh akan melakukan aksi mogok kerja massal selama tiga hari pada November.

Baca juga: 172 Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan, Ibnu Sina Minta Tim Paslon Melepas Sendiri

Baca juga: Angka Kekerasan Anak di Kalsel Capai 585 Kasus, Korban Paling Banyak Pelajar SMP

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Partai Buruh Kalimantan Selatan Yoeyoen Indharto belum memastikan aksi tersebut di provinsi ini. Yoeyoen menyebut pihaknya sedang fokus pada persiapan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Buruh yang juga digelar bulan ini. 

“Mungkin setelah rakerda baru kami akan konsolidasi mengenai aksi,” kata Yoeyoen, Selasa (15/10).

Meski belum memastikan aksi, Yoeyoen menegaskan semangat kaum buruh untuk memperjuangkan nasib ketenagakerjaan tidak luntur. Yoeyoen yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel menyatakan gelombang tuntutan kenaikan upah minimum dan pencabutan UU Cipta Kerja tetap pihaknya perjuangkan.

 “Tentu perjuangan dan perlawanan terhadap ketidakadilan bagi kaum buruh terus kami suarakan,” ujarnya. (msr/ell)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved